
Karimun – Tim Cyber Troops Polres Karimun akhirnya menangkap pelaku yang memposting kalimat ”Nyari duit buat makan siang” di akun Fb Oppin Kepri,Jumat (10/1/2020).
Novrizan (38) warga Karimun dijerat Undang-undang ITE lantaran diketahui menghina institusi kepolisian di akun media sosial facebook miliknya.
Postingan tersebut memuat penghinaan dengan kalimat ”Nyari duit buat makan siang” yang terpampang di papan pemberitahuan operasi menggambarkan dua anggota Satlantas yang tengah bertugas.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan,pria ini kita tangkap di rumahnya pukul 14.00 WIB.

“Pria tersebut ditangkap setelah tim Cyber Troops Polres Karimun melakukan patroli media sosial,”ujar Herie.
Untuk mengetahui motif pria tersebut memuat penghinaan itu, polisi masih mendalaminya.
“Kita juga tidak tau motif dia memposting gambar itu, kita masih dalami. Penyelidikan kita dia memang sering membuat postingan seperti itu. Untuk postingan ini dia dari Warnet tadi pagi jam 08.30 WIB,” jelas Herie
Sementara itu, saat ditanya oleh awak media, pelaku ini berniat bercanda dan tidak menyangka akan berurusan dengan hukum akibat postingannya tersebut.
“Awalnya hanya untuk becanda, tidak ada maksud buat menghina,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan Pasal 207 KUHP junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.*
(ura)
