liputankepri.com,Karimun – Tim yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun dan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, berhasil mengamankan dua orang yang diduga komplotan jaringan pengedar narkoba antar pulau di Karimun, Sabtu (16/9/2017).

Dua orang tersebut adalah NW dan LL, merupakan warga Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ditangkap tim gabungan di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB, dari keduanya petugas menyita tiga paket sedang narkotika diduga jenis sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias saat dihubungi wartawan. Dirinya mengatakan keduanya merupakan pengedar dan pemakai.
“Penangkapan ini bekerjasama dengan pihak Bea Cukai. Kita amankan di rumahnya sekira pukul 06.30 WIB, satu orang pengedar dan satu lagi pemakai,” kata Nendra, saat dihubungi wartawan Sabtu (16/9/2017) sore.
Namun dirinya belum dapat menginformasikan berapa jumlah berat untuk barang bukti yang diamankan, dikarenakan belum melakukan penimbangan.
“Barang buktinya belum ditimbang. Rilisnya besok hari Senin sama Kapolres langsung, karena berbarengan dengan BC,” ucap Nendra singkat.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Karimun, selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses sidik. (cp)








