Tim WFQR 4/Unit Jatanrasla dan Unit Intel Lanal Batam Amankan Speed Boat Diduga Penyelundup

- Jurnalis

Senin, 19 September 2016 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kita memberikan peringatan ke atas agar speedboat tersebut berhenti. Setelah diberhentikan, speedboat berawakan 4 orang berlayar tanpa dokumen dan surat-surat kapal,” katanya.

Liputankepri.com,Batam – Tim WFQR 4/Unit Jatanrasla dan Unit Intel Lanal Batam telah mengamankan satu unit speed boat tanpa nama yang diduga boat tersebut sering digunakan untuk melakukan aksi penyelundupan barang-barang illegal.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (17/9/2016) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di perairan Tanjungpinggir Batam atau tepatnya pada posisi 01′ 08′ 809″ LU – 103′ 55′ 427″ BT.

Sspeed boat dengan panjang 13 meter dan lebar 3,2 meter tersebut, berangkat dari galangan PT Marina Gema Nusa Tanjung Uncang Batam menuju ke Tanjung Sengkuang Batam tanpa dilengkapi dokumen pelayaran.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S. Irawan mengungkapkan kronologi penangkapan ini bermula pada saat Tim WFQR IV melaksanakan patroli dari dermaga Bakamla Sekupang Batam dengan tujuan Perairan Selat Singapura, pada pukul 16.30 WIB.

“Pada saat di perairan Tanjungpinggir Batam, terlihat sebuah speedboat yang mencurigakan dari arah perairan Tanjunguncang Batam,” ungkapnya, Senin (19/9).

Pada saat melakukan pengejaran, Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat memberikan tembakan peringatan untuk memberhentikan speedboat yang dibekali dengan mesin Yamaha 200 PK sebanyak 5 unit tersebut.

“Kita memberikan peringatan ke atas agar speedboat tersebut berhenti. Setelah diberhentikan, speedboat berawakan 4 orang berlayar tanpa dokumen dan surat-surat kapal,” katanya.

Adapun 4 orang yang berada dalam speedboat itu antara lain, nahkoda bernama Samsudin, dan tiga orang sebagai ABK bernama Mohamad Arif, Tasbir, dan Sukirman, warga Tanjung Sengkuang Batam.

“Dalam penangkapan ini, muatannya tidak ada. Dari nahkoda memang mengakui kalau speed itu memang digunakan untuk membawa TKI atau barang seludupan seperti rokok,” katanya lagi.

Saat ini speedboat beserta keempat orang awaknya telah diamankan di Mako Lanal Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas pelanggarannya, mereka diancam dengan pasal 323 ayat (1) tentang surat persetujuan berlayar dan pasal 302 ayat (1) terkait kapal tidak layak laut undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Mereka terancam dipenjara paling lama lima tahun dan minimal tiga tahun dengan denda maksimal enam ratus juta rupiah,” pungkasnya.(eggi)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
Kodim 0316/Batam Bongkar Jaringan Penyelundupan 40 Ton Beras Tujuan Tanjung Balai Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka
Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:58 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Selasa, 25 November 2025 - 17:12 WIB

Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun

Selasa, 25 November 2025 - 12:07 WIB

Kodim 0316/Batam Bongkar Jaringan Penyelundupan 40 Ton Beras Tujuan Tanjung Balai Karimun

Senin, 24 November 2025 - 11:20 WIB

TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun

Berita Terbaru

Berita

Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 4 Des 2025 - 19:36 WIB