class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1714 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Liputan Kriminal

Senin, 19 September 2016 - 16:28 WIB

Tim WFQR 4/Unit Jatanrasla dan Unit Intel Lanal Batam Amankan Speed Boat Diduga Penyelundup

“Kita memberikan peringatan ke atas agar speedboat tersebut berhenti. Setelah diberhentikan, speedboat berawakan 4 orang berlayar tanpa dokumen dan surat-surat kapal,” katanya.

Liputankepri.com,Batam – Tim WFQR 4/Unit Jatanrasla dan Unit Intel Lanal Batam telah mengamankan satu unit speed boat tanpa nama yang diduga boat tersebut sering digunakan untuk melakukan aksi penyelundupan barang-barang illegal.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (17/9/2016) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di perairan Tanjungpinggir Batam atau tepatnya pada posisi 01′ 08′ 809″ LU – 103′ 55′ 427″ BT.

Sspeed boat dengan panjang 13 meter dan lebar 3,2 meter tersebut, berangkat dari galangan PT Marina Gema Nusa Tanjung Uncang Batam menuju ke Tanjung Sengkuang Batam tanpa dilengkapi dokumen pelayaran.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S. Irawan mengungkapkan kronologi penangkapan ini bermula pada saat Tim WFQR IV melaksanakan patroli dari dermaga Bakamla Sekupang Batam dengan tujuan Perairan Selat Singapura, pada pukul 16.30 WIB.

“Pada saat di perairan Tanjungpinggir Batam, terlihat sebuah speedboat yang mencurigakan dari arah perairan Tanjunguncang Batam,” ungkapnya, Senin (19/9).

Pada saat melakukan pengejaran, Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat memberikan tembakan peringatan untuk memberhentikan speedboat yang dibekali dengan mesin Yamaha 200 PK sebanyak 5 unit tersebut.

“Kita memberikan peringatan ke atas agar speedboat tersebut berhenti. Setelah diberhentikan, speedboat berawakan 4 orang berlayar tanpa dokumen dan surat-surat kapal,” katanya.

Adapun 4 orang yang berada dalam speedboat itu antara lain, nahkoda bernama Samsudin, dan tiga orang sebagai ABK bernama Mohamad Arif, Tasbir, dan Sukirman, warga Tanjung Sengkuang Batam.

“Dalam penangkapan ini, muatannya tidak ada. Dari nahkoda memang mengakui kalau speed itu memang digunakan untuk membawa TKI atau barang seludupan seperti rokok,” katanya lagi.

Saat ini speedboat beserta keempat orang awaknya telah diamankan di Mako Lanal Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas pelanggarannya, mereka diancam dengan pasal 323 ayat (1) tentang surat persetujuan berlayar dan pasal 302 ayat (1) terkait kapal tidak layak laut undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Mereka terancam dipenjara paling lama lima tahun dan minimal tiga tahun dengan denda maksimal enam ratus juta rupiah,” pungkasnya.(eggi)

Share :

Baca Juga

Featured

Polda Kepri Lakukan Pengecekan Kendaraan Operasional Polres Karimun

Berita

Daftar ke KPU, Pasangan ARAH pakai sepeda motor

Featured

Perizinan dan Sanitasi Air Mineral Merek Atarin Disinyalir Bermasalah

Criminal

Dirpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan Sabu Seberat 30,8 Kg

Featured

Aunur Rafiq:Tahun Depan Tidak Ada Lagi Krisis Air Bersih

Batam

Dewan Pengawas BP Batam Tinjau Pembangunan 4 Rumah Contoh di Tanjung Banon

Berita

Masyarakat Buru Rasakan Manfaat Program Fisik TMMD Kodim 0317/TBK

Featured

Bawa Narkoba Senilai 8 Miliar,Polda Jambi Ciduk Oknum PNS Asal Tanjung Pinang
error: Content is protected !!