banner 200x200

Home / Kepri / Liputan Kriminal

Senin, 19 September 2016 - 16:28 WIB

Tim WFQR 4/Unit Jatanrasla dan Unit Intel Lanal Batam Amankan Speed Boat Diduga Penyelundup

“Kita memberikan peringatan ke atas agar speedboat tersebut berhenti. Setelah diberhentikan, speedboat berawakan 4 orang berlayar tanpa dokumen dan surat-surat kapal,” katanya.

Liputankepri.com,Batam – Tim WFQR 4/Unit Jatanrasla dan Unit Intel Lanal Batam telah mengamankan satu unit speed boat tanpa nama yang diduga boat tersebut sering digunakan untuk melakukan aksi penyelundupan barang-barang illegal.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (17/9/2016) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di perairan Tanjungpinggir Batam atau tepatnya pada posisi 01′ 08′ 809″ LU – 103′ 55′ 427″ BT.

Sspeed boat dengan panjang 13 meter dan lebar 3,2 meter tersebut, berangkat dari galangan PT Marina Gema Nusa Tanjung Uncang Batam menuju ke Tanjung Sengkuang Batam tanpa dilengkapi dokumen pelayaran.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S. Irawan mengungkapkan kronologi penangkapan ini bermula pada saat Tim WFQR IV melaksanakan patroli dari dermaga Bakamla Sekupang Batam dengan tujuan Perairan Selat Singapura, pada pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Periksa PPK dan Rekanan Proyek

“Pada saat di perairan Tanjungpinggir Batam, terlihat sebuah speedboat yang mencurigakan dari arah perairan Tanjunguncang Batam,” ungkapnya, Senin (19/9).

Pada saat melakukan pengejaran, Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat memberikan tembakan peringatan untuk memberhentikan speedboat yang dibekali dengan mesin Yamaha 200 PK sebanyak 5 unit tersebut.

“Kita memberikan peringatan ke atas agar speedboat tersebut berhenti. Setelah diberhentikan, speedboat berawakan 4 orang berlayar tanpa dokumen dan surat-surat kapal,” katanya.

Adapun 4 orang yang berada dalam speedboat itu antara lain, nahkoda bernama Samsudin, dan tiga orang sebagai ABK bernama Mohamad Arif, Tasbir, dan Sukirman, warga Tanjung Sengkuang Batam.

Baca Juga :  Bea Cukai Gelar Operasi Bersama Polda Kepri

“Dalam penangkapan ini, muatannya tidak ada. Dari nahkoda memang mengakui kalau speed itu memang digunakan untuk membawa TKI atau barang seludupan seperti rokok,” katanya lagi.

Saat ini speedboat beserta keempat orang awaknya telah diamankan di Mako Lanal Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas pelanggarannya, mereka diancam dengan pasal 323 ayat (1) tentang surat persetujuan berlayar dan pasal 302 ayat (1) terkait kapal tidak layak laut undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Mereka terancam dipenjara paling lama lima tahun dan minimal tiga tahun dengan denda maksimal enam ratus juta rupiah,” pungkasnya.(eggi)

Share :

Baca Juga

Karimun

Karimun Darurat Narkoba, PMII Karimun Gelar Aksi Di Depan Kantor Bupati

Berita

Satbinmas Polres Karimun Ulurkan Bantuan Kapolres Kepada Masyarakat

Kepri

Hari Ke-4, Jemaah Calon Haji Meranti Cek Kesehatan Rutin dan Ziarah Makam Baqi

Batam

Polresta Barelang Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Skimming

Ekonomi

Geliat Program Revitalisasi KJA KKP, Picu Usaha Budidaya Laut Kepulauan Riau

Batam

Kondisi AK Sudah Mulai Membaik,Polisi Buru Tersangka Baru

Berita

DPC PWRI Kabupaten Kuantan Singingi Terbentuk

Gaya Hidup

Kabag Ops Polres Karimun Jalin Silaturahmi Dengan Pimpinan Parpol DPC Partai Gerindra
%d blogger menyukai ini: