Liputankepri.com,Sumbar– Sumatera Barat – Pembangunan Tali Bandar Gadang Pasar Mapun Jorong Ampang Gadang Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini diungkanpan oleh LSM Time Operasional Penyelamat Asset Negara Rapublik Indonesia (TOPAN RI) Amri Masta sesuai dengan isi surat pernyataan keberatan anggota Kelompok Tani Tunas Baru kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman atas pemindahan lokasi pembangunan, Rabu (08/11)
Amri Masta menjelaskan bahwa menurut keterangan anggota kelompok Tani Tunas Baru, Pembangunan Tali Bandar yang dilaksanakan adalah hasil dari pengajuan proposal oleh kelompok tani tersebut. Dalam musyawarah dan proposal yang diajukan disepakati tempat pembangunan itu di Tali Bandar atas dengan pertimbangan supaya seluruh sawah dibagian bawah sama – sama bisa diairi.
Namun kata Amri Masta, Tempat pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana hasil musyawarah dan proposal yang diajukan sehingga anggota kelompok tersebut membuat surat pernyataan keberatan. Dalam surat itu anggota kelompok sebanyak 27 orang meminta kepada Dinas Pertanian supaya memindahkan pembangunan tersebut ke Tali Bandar Atas.
Kemudian mereka juga meminta kepada Pengawas, PPTK, KPA dan PA Dinas Pertanian menghentikan pembayaran pembangunan tersebut karena tidak sesuai dengan peruntukannya, kata Amri Masta.
Dengan permasalah tersebut serta karena dalam surat penyataan oleh anggota kelompok Tani tembusannya kepada LSM, maka saya mempertanyakan langsung hal ini kepada Kadis Dinas Pertanian.
Kemudian saat Kepala Dinas Pertanian Pasaman Yosvarman dimintai tanggapan mengenai hal itu mengatakan, “kita bekerja sesuai dengan kontrak, apabila tidak sesuai dengan kontrak dan bila terjadi masalah, kita perbaiki. Namun, masalah teknis seperti pemindahan itu urusan adalah BPTK”, jelasnya, (DARLIN)