Tunjukkan Keseriusan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam (31/5/2022). Hingga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 (lima
puluh lima) pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). BKC berupa hasil tembakau yang
ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 (Dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua
puluh empat) batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin
(SPM). Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 (tujuh ratus koma delapan
puluh enam) liter.

Bea Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komoditi barang hasil
penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil
alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.

Selain penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan
terhadap temuan pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh
Bea Cukai Batam mencapai 161 (seratus enam puluh satu) penindakan, dengan rincian 126 (seratus dua
puluh enam) penindakan non patroli laut, 19 (sembilan belas) penindakan patroli laut, 7 (tujuh) penindakan
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 (enam) penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 (tiga)
penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai
seluruh barang ditaksir mencapai Rp. 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.
5.799.376.000,” Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam

Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 (dua puluh
enam) gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 (delapan ratus sebelas koma tiga) gram
Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah
Kepulauan Riau, 765 (tujuh ratus enam puluh lima) Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat
ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang, dan 60 (enam puluh) butir Hexymer, 5 (lima) butir
Diazepam, dan 30 (tiga puluh) butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp
839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan
nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” pungkas Undani.

Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang
dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand
terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Hal ini dikarenakan
kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di
bidang cukai.

Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan
keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran
rokok ilegal di Kota Batam.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada
peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang
Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan
sekitarnya.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran
kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai
Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,”
pungkas Undani.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga
Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
Amanat Kapolri di Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Bangkinang: Polri untuk Masyarakat, Mewujudkan Indonesia Maju
Semarak Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Jantung Kota Siak, Polri Tegaskan Komitmen Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:47 WIB

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:25 WIB

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:07 WIB

BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:31 WIB

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:31 WIB