Kapolres: Kita Gerak Cepat dan Tidak Melihat Besar Kecilnya Barang Bukti

- Jurnalis

Senin, 18 September 2017 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com, Karimun – Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, menegaskan, pihaknya tidak akan melihat berapa besarvbarang bukti saat pengungkapan kasus narkoba. Namun mengedepankan gerak cepat dalam menangani kasus penyalah gunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba dari Kecamatan Durai, di depan Rupatama Mapolres Karimun, Senin (18/9/2017)

Hal tersebut disampaikannya saat konfrensi pers terkait penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Durai, Sabtu (16/9/2017) lalu oleh Satnarkoba Polres Karimun yang bekerja sama dngan pihak  Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun. Di depan Rupatama Mapolres Karimun, Senin (18/9/2017).

“Saya tidak melihat besar atau kecil yang kita dapatkan, cuma kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menekan angka pengguna dan penyalahgunaan narkoba serta pengedar di karimun ini,” kata Agus.

Selanjutnya pihaknya akan gandeng BNNK Karimun, Pemerintah serta wadah masyarakat dengan mengadakan kegiaran cerdas cermat terkait narkoba, senagai langkah untuk sosialisasi kepada masyarakat serta pelajar yang ada di karimun.

“Kita akan adakan kegiatan seperti seminar terkait Narkoba kepada sekolah sekaolah agar memahami bahayanya narkoba,” lanjut Agus.

Penangkapan Di Desa Durai merupakan bentuk sinergitas pihak kepolisian dengan BC Kanwil serta KPPBC.

“Tindakan ini merupakan bentuk sinergitas kita bersama baik TNI Polri serta pihak BC”

Diberitakan seblumnya, Satres Narkoba Polres Karimun bekerjasana dengan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun mengamankan satu orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba jenis sabu pada Sabtu (16/9/2017), di Desa Durai.

Petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 2,77 gram, yang sudah dikemas menjadi tiga paket mengunakan plastik putih bening. Selain menemukan tiga paket sabu dari tangan  juga ditemukan barang bukti lainnya, diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu dan uang senilai Rp 3.874.000.

Dari kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,

Hadir juga dalam press release ini Dandim 0317/TBK, Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, dari Lanal TBK serta Bea dan Cukai. (lk2)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB