Berkedok Pengusaha, Seorang Pemuda Menipu Hingga Miliyaran Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 27 Oktober 2017 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com, Karimun – Lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan berkedok pengusaha, seorang pemuda diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun. Pria ini berhasil mengelabui para korbannya hingga Miliyaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, usai memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (26/10). Pelaku penipun berkedok pengusaha muda (foto insert).

Abraham Beda alias Along alias Gery (26), warga keturunan Tionghoa ini tak dapat berkutik, saat Polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya. Gery ditangkap atas laporan dari seorang korban, Buyung, yang telah mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.

“Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Abraham meminjam uang secara bertahap kepada salah satu korbannya, total mencapai Rp 160 juta dengan jaminan satu unit mobil Honda CRV,” kata Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Kamis (26/10/2017).

Lulik mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat menipu korbannya dengan berpura-pura sebagai pengusaha muda.

“Dengan kedok pengusaha, Gery awalnya meminjam uang kepada Buyung, sebesar Rp 30 juta, dengan jaminan satu unit mobil Honda CRV pada tanggal 30 Juni 2017,” terang Lulik.

Selanjutnya pada tanggal 1 juli 2017 dirinya kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp 100 juta, dengan alasan untuk menebus surat tanah miliknya yang sedang digadaikan.

“Setelah itu, Gery memberikan sertifikat tanah tersebut kepada Buyung sebagai jaminan,” Lanjut Lulik.

Kemudian, Gery kembali meminjam uang korban sebesar Rp 50 juta pada 4 Juli 2017, dengan alasan untuk menebus dua unit mobil miliknya yang telah digadai. Atas jaminan pinjaman tersebut Abraham menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih.

Setelah pelaku selesai membuat perjanjian dengan korban untuk membayar hutang-hutangnya, tidak pernah muncul lagi. Bahkan korban sempat menghubungi pelaku berkali-kali, namun tidak dapat dihubungi.

“Merasa dirinya ditipu, korban langsung melaporkan ke kita. Pasalnya sertifikat tanah dan mobil yang dijaminkan bukan atas namanya,” jelas Lulik.

Lulik juga menambahkan, selain korban Buyung, yang mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta, pelaku juga melakukan penipuan serupa yang di perkirakan mencapai Miliyaran rupiah. (cp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru