- Sering Keluar Masuk Penjara Karena Kasus Perampokan
liputankepri.com, Karimun – Jamaluddin (38), warga Tanjungbalai Karimun, harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana lagi. Kali ini dirinya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Jamaludin di tangkap sehari setelah bebas menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, karena berkomplot melakukan perampokan di Teluk Air pada 18 Maret 2017 lalu.
“Baru keluar 28 Oktober 2017 sore, besok malamnya ketangkap karena kasus narkoba,” ucap Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, Jumat (3/11/2017).
Nendra menjelaskan, Jamaludin ditangkap di depan kos-kosan di Jalan Pelipit, RT 002 RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing. Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, Minggu (29/10/2017) lalu.
“Sekira pukul 22.30 WIB, anggota langsung menuju ke tempat yang di informasikan dan langsung melakukan penangkapan. Setelah digeledah ditemukan 2 paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan dan tangan tersangka,” jelas Nendra.
Nendra menambahkan, Sebelumnya Jamaludin pernah ditahan 20 tahun di Malaysia karena kasus perompakan, sementara di Karimun pernah ditahan 10 bulan atas kasus perompakan di Karimun.
Hingga saat ini tersangka berikut berupa, dua paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 Handphone diamankan di Mapolres Karimun untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (cp)