LIPUTANKEPRI.COM, Karimun – Selain melakukan penindakan penyelundupan di perairan Kepri, Kanror Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri), juga melakukan penindakan internal terhadap pegawai yanv melanggar. Salah satunya dengan melakukan pemecatan.
Pada tahun 2017, Kanwil DJBC Khusus Kepri twlah melakukan pemecatan terhadal 4 pegawainya, tentunya bagi pegawai yang dianggap melakukan palanggaran berat.
Hal ini disampaikan Oleh Kakanwil DJBC Kepri Rusman Hadi, saat menggelar acara coffee morning dengan media pers, di aula pangkalan sarana operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (10/01/2018) siang.
“Ada 4 kasus di internal, sehingga sudah kita keluarkan dengan hormat maupun tidak hormat, selain itu juga penghargaan bagi yg berprestasi. Artinya mekanisme ini juga kita lakukan untuk menjamin bahwa pegawai DJBC bersalah akan kita proses, sementara bagi yang berprestasi akan kita berikan reward. Dalam pemberian sanksi juga sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran yang ringan bisa saja potong gaji, sampai juga pemecatan bagi yang sudah tidak bisa di tolerin, ucap Rusman
Dirinya mengatakan, untuk menjamin mutu dan kebaikan pegawai di Kanwil DJBC Khusus Kepri, seluruh pegawai termasuk dirinya dipantau atau diawasi oleh Kepala Bidang Kepatutan Internal (Kabid KI) Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Terkait kinerja kita disini, Saya juga dipantau langsung oleh Kabid KI. Jika saya melanggar aturan dia berhak melaporkan langsung kepada atasan saya tanpa harus laporan kepada saya,” tegas Rusman
Dikesempatan ini Rusman hadi juga menyebutkan, pada awal tahun 2018 ini juga ada pegawainya yang tidak disiplin (bolos kerja).
“Terhadap pegawai tersebut, masih dalam proses tindakan atau sanksi apa yang akan diberikan,” pungkasnya. (ron)