Kejari Mengaku Sudah Menerima SPDP Perkara Mikol Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 30 Maret 2018 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Arief Syafriyanto, mengatakan Kejari Tanjungpinang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Bintan terkait perkara mikol ilegal.

Menurut Arief, di dalam SPDP tersebut menyebutkan MT sebagai tersangka utama. “Berdasarkan SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 penyidik kepolisian telah menetapkan MT sebagai tersangka,” ujar Arief menjawab media, kemarin.

Dijelaskan Arief, dalam SPDP lanjutan tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen dan undang Perdagangan. Disebutkannya, untuk menenangi perkara ini, Kejari sudah menuntuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Selewengkan Dana Covid-19, Polisi Ancam Pejabat dan Kades Hukuman Mati

“JPU yang kita tunjuk untuk menangani perkara ini adalah Harun Nugroho dan Akmal,” papar Arief.

Disebutkannya Arief, untuk kedua berkas SPDP dari 4 kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima SPDP dari penyidik kepolisian. Karena perkara yang ada tidak lanjut saat ini adalah atas nama MT. Sedangkan yang lainnya belum ada diterima.

“Kami belum menerima SPDP dua perkara lainnya,” tegasnya.

Ditambahkan Arief, ketika sudah dilakukan pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Karena sampai sejauh ini, perkara penegahan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Bintan.

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Batam Usulkan Remisi 161 Warga Binaan

“Semua butuh proses, sehingga perlu waktu untuk menyelesaikan penyidikannya,” tutup Arief.

Seperti diketahui, MT adalah merupakan pengusaha tempat hiburan malam di Tanjungpinang yang terlokasi di kawasan Rimba Jaya, Tanjungpinang. Terkuaknya pencegahan ribuan mikol di dalam kontainer tersebut terjadi pada pertengahan bulan ini.(red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB