Liputankepri.com,Kundur – Proyek tanggul penahan ombak yang berada di Mukalimus Sawang kecamatan Kundur Barat sampai saat ini menjadi buah bibir bagi masyarakat setempat,sebab proyek ini diduga proyek “siluman”
Menurut Herianto (45) warga Kundur mengatakan,Setiap pekerjaan infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik lelang maupun langsung, seyogyanya memiliki plang proyek,sehingga bisa mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan,”jelas Herianto
“Apalagi proyek pengerjaan tanggul penahan ombak yang berada di Mukalimus Sawang tidak ada plang proyek bisa dikatakan siluman. Bagaimana masyarakat bisa mengetahui sumber dana , volume dan pekerjaan apa yang dilaksanakan. Bisa-bisa perkerjaan yang dilaksanakan asal-asalan dan tidak berkualitas,” ujar Herianto, Sabtu (21/4/2018).
Menanggapi hal ini,ketua Perpat Karimun Gatot Haryanto angkat bicara ketika dimintai keterangannya mengenai poyek yang diduga siluman ini,Sabtu (21/4/2018) mengatakan,setiap proyek tanpa papan nama atau informasi proyek sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran,”jelas Gatot
Sebab kata gatot,karena hal tersebut sudah tidak sesuai dengan amanat perundang undangan yang berlaku dinegeri ini,oleh sebab itu setiap proyek baik yang didanai oleh APBD maupun APBN wajib menggunakan plang proyek,”tegasnya.
Kalau kita merujuk kepada aturan yang tertuang dalam Pepres No 70 Tahun 2012, Kepres No 80 Tahun 2003, dan UU Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang setiap penggunaan anggaran yang dikeluarkan pemerintah dari dana masyarakat yang diperoleh dari pungutan pajak yang dikelola pemerintah harus transparan.
Dimana setiap kegiatan, baik yang sebagian maupun seluruhnya dari anggaran pemerintah harus di informasikan kepada publik.
Kendati demikian,perlunya tindakan serius bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keberadaan proyek tanggul penahanan ombak yang berada di Sawang Kundur Barat yang sampai saat ini menjadi buah bibir bagi masyarakat Pulau Kundur.
“Saya berharap penegak hukum untuk segera menindaklanjuti legalitas keberadaan proyek tanggul penahan ombak yang berada di Sawang Kundur Barat tersebut,”harap Gatot
Terpisah,Rian yang mengaku sebagai kosultan proyek ketika dikonfirmasi awak media dilokasi proyek baru-baru ini mengakui, bahwa proyek penahan tanggul yang berada di Mukalimus Sawang Kundur barat ini merupakan bagian dari proyek yang ada di Nongsa Batam.
“Benar proyek ini bagian dari yang ada di Nongsa Batam,mengenai plang informasi proyek hanya dipasang di Nongsa Batam saja,sementara yang berada di Tanjungpinang,Durai dan Tanjungbatu Kundur tidak memakai plang informasi,”jelas Rian dengan enteng.
Bukaan itu saja kata Rian,masalah pemasangan papan informasi proyek ini kami juga sudah berkoordinasi dengan masyarakat serta pemuda disini,”katanya
Ketika ditanya volume pengerjaan proyek ini,Rian mengatakan,kurang lebih panjang penahan tanggul ini sekitar 600 Meter,namun yang dikerjakan hanya sekitar 500 Meter saja,”jelasnya.(Majid/Nas)










