Mabes Polri Larang Personel Live Streaming Saat Bertugas

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jakarta – Larangan siaran langsung di media sosial kini berlaku tegas bagi seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (05/05/2026).

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan institusional untuk mengontrol perilaku digital aparat di tengah sorotan publik yang kian tajam.

Melalui pernyataan resmi, Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa pembatasan tersebut bertujuan menjaga profesionalitas sekaligus merawat kredibilitas lembaga. Di era ketika satu siaran langsung dapat membentuk opini luas dalam hitungan detik, Polri tampaknya memilih jalur kehati-hatian: membatasi spontanitas demi menjaga marwah institusi.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial,” ujar Isir. Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan institusi terhadap potensi bias, kesalahan prosedur, hingga risiko disinformasi yang bisa muncul dari aktivitas digital tanpa kontrol.

Langkah ini berlandaskan Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang memperkuat pengawasan aktivitas personel di ruang digital—terutama saat menjalankan tugas. Artinya, pengendalian bukan hanya pada tindakan di lapangan, tetapi juga pada bagaimana tindakan itu direpresentasikan ke publik.

Tak berhenti di situ, aturan ini juga ditopang oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa etika dan tanggung jawab tidak berhenti di dunia nyata, tetapi juga melekat dalam jejak digital setiap anggota.

Namun, Polri tidak menutup pintu terhadap media sosial sepenuhnya. Pemanfaatannya tetap diperbolehkan—dengan satu syarat penting: harus berada dalam kendali fungsi kehumasan. Dengan kata lain, narasi institusi harus terkurasi, terarah, dan tidak berjalan liar di tangan individu.

Di balik kebijakan ini, tersirat pesan yang lebih dalam: kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui tindakan, tetapi juga melalui cara tindakan itu dikomunikasikan. Dalam lanskap digital yang serba cepat dan tak kenal ampun, Polri memilih untuk memperketat kendali—sebuah langkah yang bisa dibaca sebagai upaya menjaga wibawa, sekaligus merespons tuntutan transparansi yang semakin kompleks**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:56 WIB

Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:55 WIB

Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru