class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266339 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Mabes Polri Larang Personel Live Streaming Saat Bertugas

jakarta – Larangan siaran langsung di media sosial kini berlaku tegas bagi seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (05/05/2026).

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan institusional untuk mengontrol perilaku digital aparat di tengah sorotan publik yang kian tajam.

Melalui pernyataan resmi, Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa pembatasan tersebut bertujuan menjaga profesionalitas sekaligus merawat kredibilitas lembaga. Di era ketika satu siaran langsung dapat membentuk opini luas dalam hitungan detik, Polri tampaknya memilih jalur kehati-hatian: membatasi spontanitas demi menjaga marwah institusi.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial,” ujar Isir. Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan institusi terhadap potensi bias, kesalahan prosedur, hingga risiko disinformasi yang bisa muncul dari aktivitas digital tanpa kontrol.

Langkah ini berlandaskan Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang memperkuat pengawasan aktivitas personel di ruang digital—terutama saat menjalankan tugas. Artinya, pengendalian bukan hanya pada tindakan di lapangan, tetapi juga pada bagaimana tindakan itu direpresentasikan ke publik.

Tak berhenti di situ, aturan ini juga ditopang oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa etika dan tanggung jawab tidak berhenti di dunia nyata, tetapi juga melekat dalam jejak digital setiap anggota.

Namun, Polri tidak menutup pintu terhadap media sosial sepenuhnya. Pemanfaatannya tetap diperbolehkan—dengan satu syarat penting: harus berada dalam kendali fungsi kehumasan. Dengan kata lain, narasi institusi harus terkurasi, terarah, dan tidak berjalan liar di tangan individu.

Di balik kebijakan ini, tersirat pesan yang lebih dalam: kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui tindakan, tetapi juga melalui cara tindakan itu dikomunikasikan. Dalam lanskap digital yang serba cepat dan tak kenal ampun, Polri memilih untuk memperketat kendali—sebuah langkah yang bisa dibaca sebagai upaya menjaga wibawa, sekaligus merespons tuntutan transparansi yang semakin kompleks**

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kepri Minta ASN Dukung Penekanan Covid-19

Berita

Bupati Karimun Ikut Goro Membersihkan Pekarangan Gereja Santo Joseph

Berita

Soal Dana Desa, Bupati Karimun Vidcon dengan Para Kades

Batam

Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Penyelundupan Rokok Impor Ilegal

Advertorial

Dukung Shabrina Leanor jadi Juara Indonesia Idol, PT Timah Gelar Nobar di Tiga Kabupaten/Kota di Babel

Batam

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Ikan Ilegal di Selat Malaka

Berita

Cegah Covid-19, PD IWO Karimun Bagi-bagi Masker

Berita

Pemda Natuna Gelar Rakor Tata Kelola Wakaf Produktif tahun 2024
error: Content is protected !!