jakarta – Larangan siaran langsung di media sosial kini berlaku tegas bagi seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (05/05/2026).
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan institusional untuk mengontrol perilaku digital aparat di tengah sorotan publik yang kian tajam.
Melalui pernyataan resmi, Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa pembatasan tersebut bertujuan menjaga profesionalitas sekaligus merawat kredibilitas lembaga. Di era ketika satu siaran langsung dapat membentuk opini luas dalam hitungan detik, Polri tampaknya memilih jalur kehati-hatian: membatasi spontanitas demi menjaga marwah institusi.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial,” ujar Isir. Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan institusi terhadap potensi bias, kesalahan prosedur, hingga risiko disinformasi yang bisa muncul dari aktivitas digital tanpa kontrol.
Langkah ini berlandaskan Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang memperkuat pengawasan aktivitas personel di ruang digital—terutama saat menjalankan tugas. Artinya, pengendalian bukan hanya pada tindakan di lapangan, tetapi juga pada bagaimana tindakan itu direpresentasikan ke publik.
Tak berhenti di situ, aturan ini juga ditopang oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa etika dan tanggung jawab tidak berhenti di dunia nyata, tetapi juga melekat dalam jejak digital setiap anggota.
Namun, Polri tidak menutup pintu terhadap media sosial sepenuhnya. Pemanfaatannya tetap diperbolehkan—dengan satu syarat penting: harus berada dalam kendali fungsi kehumasan. Dengan kata lain, narasi institusi harus terkurasi, terarah, dan tidak berjalan liar di tangan individu.
Di balik kebijakan ini, tersirat pesan yang lebih dalam: kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui tindakan, tetapi juga melalui cara tindakan itu dikomunikasikan. Dalam lanskap digital yang serba cepat dan tak kenal ampun, Polri memilih untuk memperketat kendali—sebuah langkah yang bisa dibaca sebagai upaya menjaga wibawa, sekaligus merespons tuntutan transparansi yang semakin kompleks**










