liputankepri.com, KARIMUN – Tim Operasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat (OPPM) Polres Karimun, berhasil mengamankan 599 botol minuman beralkohol (Mikol) illegal. Mikol berbagai merk ini disita aparat kepolisian dari berbagai kedai dan toko yang tidak memiliki izin pendistribusian mikol.

Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.Ik, ratusan mikol merupakan hasil razia dari tim operasi pekat selama sepekan. Tujuannya adalah untuk menanggulangi terjadinya pekat.
“Selama sepekan ini, tim yang terdiri dari personil Polres Karimun dan Polsek-polsek berhasil mengamankan sebanyak 599 botol minuman keras. Tujuanya, selain mengantisipasi penyakit masyarakat juga menghindari upaya pengoplosan miras di lingkungan masyarakat,” kata Kapolres, saat menyampaikan rilis di Rupatama Polres Karimun, Rabu (2/5/2018).
Selain itu juga, dirinya telah menyampaikan maklumat kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada pemilik toko dan kedai agar tidak menjual minuman keras tanpa izin resmi.
“Kita juga memberikan maklumat kepada seluruh jajaran Polres Karimun, agar melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada seluruh pedagang kecil dan pemilik toko untuk tidak menjual minuman beralkohol illegal bagi yang melanggar akan di proses secara hukum. Maklumat ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan,” jelas Hengky.
Menurutnya, dengan adanya operasi penangulangan pekat secara periodik,terhadap penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi minuman keras termasuk oplosan dan penyalah gunaan narkoba, dapat menekan angka tindak kriminal di lingkungan masyarakat.
“Apalagi sebentar lagi masuk bulan suci Ramadhan, sehingga saya tekankan kepada seluruh jajaran termasuk Polsek-polsek untuk mwlaksanakan maklumat ini. Kita juga akan lebih sering melaksanakan operasi pekat menjelang Ramadhan,” pungkas Hengky. (syah)








