Warnet e-2 Net Beroperasi di Malam Nuzulul Qur’an.

- Jurnalis

Minggu, 3 Juni 2018 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com.Tanjungpinang.-Warung Internet (Warnet) E-2 Net yang berada di Jalan D.I Panjaitan KM 7, mengangkangi surat edaran dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait jam operasi bagi usaha Warnet. Minggu (03/06/2018)

Padahal berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, tempat hiburan malam dan atau warung internet wajib mengikuti surat edaran tersebut dengan formasi 212, dimana pemilik usaha wajib menutup dua hari diawal Ramadhan, satu hari pertengahan Ramadhan, dan dua hari di akhir Ramadhan.

Baca Juga :  Satpol PP Meranti Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

Sayangnya, pemilik e-2 Net yang diketahui bernama Elen ini tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Bahkan berdasarkan pantaun dilapangan pemilik e-2 Net tersebut nyaris di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena tidak mengindahkan surat edaran dari Penjabat Walikota Tanjungpinang.

Meski jauh sebelumnya Bulan Suci Ramadhan, pihak satpol PP telah menghimbau dan membagikan surat edaran tentang jam operasi bagi seluruh usaha Warnet di Tanjungpinang, penjaga Warnet E-2 Net ini mengaku tidak tahu.

Baca Juga :  Satpol PP Meranti Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

“Saya tidak tahu pak. Saya hanya disuruh sama pemiliknya, yakni Pak Elen.” ungkapnya.

Salah satu anggota Satpol PP ketika dikonfirmasi dilokasi mengatakan bahwa tindakan pengusaha Warnet tersebut melanggar SE.

“Sanksinya kita berikan surat peringatan pertama.” ungkap Siregar PPNS Satpol PP Tanjungpinang ini.

Selain melanggar jam operasi, E-2Net ini ternyata tidak mengantongi ijin usaha terbaru, mereka hanya memiliki Ijin usaha yang telah mati (Budi)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terbaru