Warnet e-2 Net Beroperasi di Malam Nuzulul Qur’an.

- Jurnalis

Minggu, 3 Juni 2018 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com.Tanjungpinang.-Warung Internet (Warnet) E-2 Net yang berada di Jalan D.I Panjaitan KM 7, mengangkangi surat edaran dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait jam operasi bagi usaha Warnet. Minggu (03/06/2018)

Padahal berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, tempat hiburan malam dan atau warung internet wajib mengikuti surat edaran tersebut dengan formasi 212, dimana pemilik usaha wajib menutup dua hari diawal Ramadhan, satu hari pertengahan Ramadhan, dan dua hari di akhir Ramadhan.

Baca Juga :  Satpol PP Meranti Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

Sayangnya, pemilik e-2 Net yang diketahui bernama Elen ini tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Bahkan berdasarkan pantaun dilapangan pemilik e-2 Net tersebut nyaris di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena tidak mengindahkan surat edaran dari Penjabat Walikota Tanjungpinang.

Meski jauh sebelumnya Bulan Suci Ramadhan, pihak satpol PP telah menghimbau dan membagikan surat edaran tentang jam operasi bagi seluruh usaha Warnet di Tanjungpinang, penjaga Warnet E-2 Net ini mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu pak. Saya hanya disuruh sama pemiliknya, yakni Pak Elen.” ungkapnya.

Baca Juga :  Satpol PP Meranti Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

Salah satu anggota Satpol PP ketika dikonfirmasi dilokasi mengatakan bahwa tindakan pengusaha Warnet tersebut melanggar SE.

“Sanksinya kita berikan surat peringatan pertama.” ungkap Siregar PPNS Satpol PP Tanjungpinang ini.

Selain melanggar jam operasi, E-2Net ini ternyata tidak mengantongi ijin usaha terbaru, mereka hanya memiliki Ijin usaha yang telah mati (Budi)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB