Liputankepri.com.Tanjungpinang.-Warung Internet (Warnet) E-2 Net yang berada di Jalan D.I Panjaitan KM 7, mengangkangi surat edaran dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait jam operasi bagi usaha Warnet. Minggu (03/06/2018)
Padahal berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, tempat hiburan malam dan atau warung internet wajib mengikuti surat edaran tersebut dengan formasi 212, dimana pemilik usaha wajib menutup dua hari diawal Ramadhan, satu hari pertengahan Ramadhan, dan dua hari di akhir Ramadhan.
Sayangnya, pemilik e-2 Net yang diketahui bernama Elen ini tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Bahkan berdasarkan pantaun dilapangan pemilik e-2 Net tersebut nyaris di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena tidak mengindahkan surat edaran dari Penjabat Walikota Tanjungpinang.
Meski jauh sebelumnya Bulan Suci Ramadhan, pihak satpol PP telah menghimbau dan membagikan surat edaran tentang jam operasi bagi seluruh usaha Warnet di Tanjungpinang, penjaga Warnet E-2 Net ini mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu pak. Saya hanya disuruh sama pemiliknya, yakni Pak Elen.” ungkapnya.
Salah satu anggota Satpol PP ketika dikonfirmasi dilokasi mengatakan bahwa tindakan pengusaha Warnet tersebut melanggar SE.
“Sanksinya kita berikan surat peringatan pertama.” ungkap Siregar PPNS Satpol PP Tanjungpinang ini.
Selain melanggar jam operasi, E-2Net ini ternyata tidak mengantongi ijin usaha terbaru, mereka hanya memiliki Ijin usaha yang telah mati (Budi)