Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi, sebanyak 11 pengaduan masyarakat kepada Ombudsman Rl terhadap Pelayanan di Kabupaten Natuna.
Hal itu di sampaikan Siswandi, saat membuka rapat Loka karya Pembentukan Narahubung Ombudsman RI dengan unit Penyelengara Pelayanan Publik dan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Natuna, di ruang rapat, Lantai II kantor bupati, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (06/12/2022) pagi.
Wan Siswandi dalam pemaparannya membeberkan bahwa, dari sebanyak 11 pengaduan tersebut, pengaduan yang pertama ada pada Dinas PUPR Natuna memiliki 4 aduan.

Pengaduan tersebut salah satunya terkait Jalan Sungai dan Jembatan. Adapun mengenai laporan terkait ruas jalan, ruas jalan di Kabupaten Natuna terdiri dari jalan Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

“Kebetulan yang di laporkan tersebut ruas jalan Provinsi, yaitu jalan Batubi menuju Desa Tapau, tapi tidak ada masalah kalau kabupaten ada duitnya apa salahnya kita bangun karna itu duit Negara juga. Karna keuangan kita cuma segitu kita juga tidak bisa berbuat banyak, hanya yang bisa Pemkab lakukan adalah mengusulkan kepada pemerintah Provinsi untuk sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan, karna itu merupakan lintas jalan menuju daerah kedua wilayah tersebut,” ujar Siswandi.

Kemudian lanjut Siswandi, terdapat pengaduan pada Dinas Pendidikan, Diskominfo,Dinas Perhubungan,Dinas Perpustakaan dan Dinas Perkim Natuna.
“Untuk Dinas Perkim sendiri terdapat satu aduan, yaitu terkait pembebasan lahan, ada beberapa lahan yang sudah di bangun namun belum di bayar oleh Pemerintah Daerah Natuna. Memang komitmen kita sudah ada perjanjian. Contohnya pembangunan Puskesmas Midai,” terang Siswandi.
Bahkan, Siswandi menyampaikan, bahwa kehadiran Ombudsman di Natuna adalah bentuk keseriusan dalam menangani pelayanan publik.
Hal itupun disambut baik Bupati Siswandi,walaupun kondisi dengan minimnya anggaran, sehingga membuat proses pembangunan tidak dapat berjalan baik.
“Kehadiran Ombudsman RI tanda keseriusan dalam menangani pelayanan publik, sayangnya minimnya anggaran APBD Natuna akibat pandemi covid 19 membuat pembangunan daerah baik pelayanan publik tidak bisa optimal, “ucap Siswandi.
Selanjutnya Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, dr. Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan bahwa, kedepan Ombudsman RI provinsi kepulauan riau akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten Natuna.
Tujuan kegiatan loka karya narahubung dibawah pengawasan lembaga Ombudsman RI agar berkoordinasi dan konsilidasi pengembangan pengawasan pelayanan publik baik di dalam instansi maupun di tubuh Ombudsman RI itu sendiri.
“Salah satu yang terpenting dalam narahubung adalah Local point, untuk menjalankan tugas pengawasan di internal dan kordinator pengaduan di institusinya. Yang bertujuan untuk efektivitas pengaduan masyarakat dan kolaborasi dan melakukan evaluasi dengan tujuan pengelolaan pengaduan,” tutup Lagat Paroha Patar.**










