Home / NTT

Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo – Maraknya peredaran barang bekas (pakaian bekas) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT seolah ada pembiaran dari Disperindag dan Bea Cukai sebagai pengawasan keluar masuk barang bekas impor di Mabar.

Salah satu sentra perdagangan pakaian bekas impor adalah di Pasar Wae Sambi, Manggarai Barat. Di pasar itu, menjadi surga bagi penjual dan pembeli pakaian bekas.

Salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Wae Sambi bernama Wahadaria asal Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi mengaku mengetahui adanya larangan untuk mengimpor pakaian bekas dan menjualnya di Labuan Bajo. Namun, tetap dilakukan karena permintaan yang tinggi.

“Saya sudah lima tahun lebih bisnis menjual pakaian bekas ini, pak. Tapi selama ini, pemerintah tidak pernah larang karena kami bayar sewa tempat ke Pemda 10 juta per tahun, ” ungkap Wahadaria saat diwawancarai awak media ini, Selasa (21/3/2023).

Ditambahkan, pada mulanya, akses masuk bisnis jualan barang bekas itu berasal dari Maumere. Dan akhir-akhir ini ambil langsung di Bandung dan dikirim ke Labuan Bajo melalui pelabuhan Pelindo.

“Ya, barang yang kami pesan ini, kami terima di pelabuhan Pelindo, karena ada yang mengurusnya dari bandung bernama bang Roi, ” tutur Wahadaria.

Baca Juga :  Kunjungi Produksi Area Kundur, Dirut: “Jangan Pernah Menyerah, Terus Lakukan Perbaikan

Sementara itu, pedagang lain yang bernama Romiati asal Maumere, Kabupaten Sika menjelaskan bahwa sudah belasan tahun menjalankan bisnis jualan pakaian bekas.

“Sudah belasan tahun pak saya jalankan bisnis ini. Dan keuntungan sebulan yang kami dapatkan dari bisnis ini 5 juta pak. Tapi, akhir-akhir ini jualan sudah mulai sepi, ” ujar Romiati.

Dikatakan, pakaian bekas yang dijualnya sumbernya dari berbagai tempat. Dan selama ini, tidak pernah ada larangan dari pemerintah. Justru pemerintah mengijinkan kami jalankan bisnis ini.

“Lumayan pak kami bisa dapat untung 5 juta per bulan dari hasil bisnis jualan barang bekas ini, ” terang Romiati.

Mirisnya, pemerintah daerah mengijinkan para pedagang menjual barang bekas tersebut tanpa mempertimbangkan keselamatan konsumen dari sisi kesehatan. Kemudian, dengan hadirnya pedagang pakaian bekas di Mabar akan berdampak pada turunnya produktivitas industri dan produk tekstil local. Apalagi, barang bekas yang dijual tidak diketahui asal usulnya dan penggunaannya seperti apa di tempat pengambilannya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah melarang kegiatan impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga :  PT Timah Tbk Tanam 12 Ribu Bibit Mangrove di Kundur

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung saat di wawancara awak media ini via telpon menjelaskan bahwa sejauh ini saya belum tahu juknis dan regulasi terkait jualan barang bekas itu, karena saya baru tiga bulan menjabat sebagai Kadis.

“Saya belum tau betul juknis dan regulasinya ase. Tapi kita akan memperketat peredaran barang bekas (pakaian bekas) tersebut di Mabar. Kita akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menertibkan pedagang yang menjual barang bekas tersebut, ” imbuhnya Gabriel.

Seperti diketahui, Kementrian Perdagangan (Kemendag) tengah gencar memerangi peredaran barang bekas, seperti pakaian bekas asal impor di dalam negeri. Selain masuk secara ilegal, peredaran pakaian bekas tersebut dinilai akan mematikan industri garmen dalam negeri jika terus dibiarkan.

Hingga berita ini ditayangkan, Bea Cukai Labuan Bajo enggan berbicara saat media ini berusaha untuk konfirmasi.**

 

Reporter: Kordian

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU
Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese
Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET
Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat
Haji Ansar Akan Dipolisikan Oleh PT Citra Meutia Energi Sebarkan Berita Hoax
Tiga Dusun Di Desa Sambi Dapat Restu UP2K PT PLN Ruteng
Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa
Gempa M 4,0 Guncang Larantuka NTT
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Maret 2023 - 20:20 WIB

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:03 WIB

Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:07 WIB

Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:42 WIB

Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET

Selasa, 7 Maret 2023 - 19:03 WIB

Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat

Berita Terbaru