class="wp-singular post-template-default single single-post postid-250107 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Kamis, 27 Juli 2023 - 13:55 WIB

Unit Reskrim Polsek Kundur Amankan Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Karimun – Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil amankan 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Rabu (26/07/2023)

Berawal dari laporan masyarakat Sdr. Nila Ramadani mengenai kehilangan sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di Pasar Mutiara Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kabupaten Karimun.

Dari laporan masyarakat sdr. Basitun mengenai kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Senin tanggal 24 Juli 2023 di Masjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu Barat Kelurahan Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kabupaten Karimun.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Dari kronologis pengungkapan kasus adalah pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 02.30 wib Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ciri-ciri sepeda motor yang telah dicuri berada di rumah tersangka,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kundur mendatangi rumah yang dicurigai yang beralamat di Parit Senggarang Rt. 002 / Rw 004 Desa Sungai Ungar Utara Kec. Kundur Utara Kab. Karimun dan didapati ada 2 (dua) sepeda motor yang telah dicuri berada di depan dan samping rumah tersangka.

Baca Juga :  KM Glory Indah I Tujuan Tanjung Balai Karimun Karam, 18 Awak Berhasil Diselamatkan

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang mengaku berinisial SR (39) dan laki-laki berinisial N (33).

Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra x 125, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 (satu) unit STNK sepeda motor merk Honda Supra warna putih biru, 1 (satu) unit ponsel merk Lenovo warna hitam dan 2 (dua) kaleng cat semprot kosong.

Baca Juga :  Bupati Karimun Dampingi Ansar Untuk Kerja Sama Dengan Pemerintah Sarawak Malaysia

“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di pasar dan di Masjid lalu mengambil sepeda motor milik korban untuk kebutuhan hidup sehari-hari”, terang Buala Harefa.

Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Kundur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku memiliki hubungan suami istri.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun”, tutup Buala Harefa.**

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Resmikan Bahan Batik Pertemuan IBI Cabang Kabupaten Karimun

Karimun

Wabup Karimun Pimpin Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022

Featured

Melawan Saat Ditangkap,Polisi Tembak Kaki Pelaku Pencurian di Karimun

Karimun

Kapolres Karimun, Dandim 0317/TBK Tetap Komitmen Melawan Aksi Jaringan Terorisme

Berita

Pasca Blasting, Ini kesepakatan PT KG dengan masyarakat

Berita

Layanan IGD Rumah Sakit Bakti Timah Kembali Dibuka

Karimun

Rombongan Safari Ramadhan,Wabup Kunjungi Desa Tebias

Featured

Kompi Senapan B Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Gelar Nobar Bersama Masyarakat
error: Content is protected !!