KPU Kabupaten Karimun Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan perintah kepada masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih, yang dimulai dari tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus 2023 di setiap Kantor hingga sepanjang jalan.

Namun perintah tersebut, terkesan diabaikan oleh Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun yang terpantau masih mengibarkan bendera Merah Putih dengan keadaan kusam hingga sobek di atas Kantor KPU Karimun. Ironisnya lagi bendera Merah Putih dipasang bersebelahan dengan bendera Partai Politik (Parpol).

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau Lagat Parroha saat dikonfirmasi Awak Media ini menyampaikan bahwa bendera tersebut seharusnya sudah di ganti karna tidak layak berkibar.

“Sudah seharusnya diganti, saat ini sedang dikoordinasi kepada KPU Provinsi Kepri untuk segera di tindak lanjuti,” ujar Lagat sekitar pukul 11.32 Wib.

Di Lokasi yang sama, Andre salah satu pengendara yang melintas mengatakan dirinya sangat prihatin terhadap bendera Merah Putih yang berkibar dalam keadaan tidak layak.

“Sangat prihatin ya, padahal Pemerintah menyuruh masyarakat untuk memasang bendera selama sebulan di bulan Agustus ini. Akan tetapi Instansi Pemerintahan malah mengibarkan bendera yang tidak layak,” terang Andre.

Dirinya juga menyinggung anggaran Pemerintah untuk membeli bendera, ” Apakah KPU tidak memiliki anggaran untuk membeli bendera yang harganya tidak mahal”. tegasnya

Saat dikonfirmasi awak Media ini melalui pesan Whatsapp, Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus belum memberikan tanggapan hingga berita ini di tayangkan.

Seperti diketahui, Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut Sang Merah Putih.

Dalam mengibarkan bendera yang menjadi identitas jati diri bangsa, masyarakat harus menaati aturan yang berlaku.

Aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga :  Ternyata Jumlah Penumpang Kapal Tenggelam di Anambas Bertambah Jadi 57 Orang

Berikut adalah beberapa aturan tentang Bendera Merah Putih dalam UU tersebut.

Aturan pengibaran Bendera Merah Putih

Sesuai aturan yang berlaku, pengibaran Bendera Merah Putih harus mengikuti aturan berikut:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
  6. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
  7. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah.
  8. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  9. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Karimun Antusias Ikuti Jalan Santai HMR - AURA

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

  • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  • a.memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  • b.mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  • c.mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  • d.memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  • f.Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a.dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b.dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c.mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d.dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Penulis : Irwindi

Editor : paan

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Polres Karimun Pastikan Distribusi BBM Aman, Kapolres Imbau Warga Tetap Tenang
Sahur Of The Road, Satlantas Polres Karimun Bagikan Makan Sahur dan Patroli Cegah Balap Liar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru