Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Sebesar Rp 3.406.575. yang mana UMK Natuna pada tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp 3.337.603.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini, saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Natuna, Hussyaini menyebutkan nilai itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ini sudah disetujui saat rapat kemarin dengan dewan pengupahan yaitu serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan instansi terkait.
“Jumlah ini sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), UMK ini akan diusulkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapat persetujuan dan penetapan dan Kalau untuk perusahaan sudah ada yang ikut UMK,” ujar Hussyaini.
Perlu diketahui sambung Hussyaini, hal ini masih sebatas usulan dan belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil rapat dari Provinsi Kepri dan kita limpahkan ke Gubernur Kepri.**
Reporter: Khairud
Editor: Ura








