KPK: Perusahaan yang Suap Nurdin Basirun Bodong

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2019 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa perusahaan yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun tenyata bodong.

“Patut kami jelaskan perusahaan yang berada di belakang Abu Bakar tidak terdaftar,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Febri tidak menyebutkan secara detail nama maupun perusahaan yang terlibat di kasus tersebut. “Ini masih dalam proses pengembangan,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, sejak awal memang perusahaan ini diciptakan untuk mengambil lokasi-lokasi tertentu. “Yang diduga dalam proses itu ada suap,” papar Febri.

Baca Juga :  Nelayan Kepri Mengeluh Sulit Dapat Solar Subsidi

Hari ini Nurdin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terhadap tersangka lain. Ia tidak mau berkomentar sedikit pun ketika keluar dari Gedung KPK.

Nurdin tersandung kasus izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau. Nurdin Basirun diduga menerima uang suap dari Abu Bakar senilai Rp 159 juta.

Abu Bakar disebutkan meminta lahan seluas 10,2 hektare lahan di pesisir pantai di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dia ditangkap di rumah dinas Tanjungpinang pada Rabu (10/7/2019). Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak berstatus tersangka.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Kudus

Dalam kasus ini, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.

Edy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Budi Hartono di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Abu Bakar ditahan di Rutan KPK C-1.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Cek Lahan Jagung di Desa Bagan Melibur
Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia
Polisi Ungkap Jejak Pelarian 4 Pembunuh Lansia Pekanbaru hingga Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:21 WIB

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:10 WIB

Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:59 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Cek Lahan Jagung di Desa Bagan Melibur

Berita Terbaru