Limbah B3 yang Dimuat Melalui Pelabuhan PT KDH Diduga Milik PT Saipem dan RSUD

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dimuat melalui pelabuhan PT KDH Pasir Panjang, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Diduga Milik PT Saipem dan RSUD yang akan di bawa ke Batam, Sabtu tanggal 8 februari 2025.

Barang tersebut dimuat menggunakan Tongkang yang terdiri dari limbah B3 padat yang dimuat dengan menggunakan karung besar sekitar 1 ton, sementara limbah cairnya dimuat dengan menggunakan drum kapasitas 200 liter.

Dari pantauan media dilapangan, kegiatan muat limbah B3 ke dalam tongkang berukuran besar tersebut kepada media mengatakan, barang limbah B3 itu di muat di pelabuhan KDH dengan menggunakan alat berat Excavator dan lory kren angkut barang.

Baca Juga :  Team Garuda O8 Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Master loading berinisial J saat dikonfirmasi mengatakan limbah limbah B3 tersebut berasal dari PT Saipem, RSUD, dan beberapa perusahaan yang ada di Karimun lainnya.

Limbah ini asal PT Saipem, RSUD dan ada juga dari perusahaan yang lainnya dari tempat penampungan sementara akan kita bawa ke tempat peleburan di Kabil Batam,” ujar J

Untuk lebih jelasnya J menyarankan agar konfirmasi langsung ke kantor perusahaan yang memenangkan pengelolaan limbah B3 di perusahaan PT Saipem dan RSUD Karimun tersebut

Praktisi hukum Edwar Kelvin juga menyikapi persoalan adanya kegiatan yang berada di kawasan pelabuhan PT KDH.

Baca Juga :  Ikuti Senam Sehat Hari Jadi Provinsi Kepri, Marlin Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Sebagai Budaya

Ia mengatakan, PT KDH ini kan sudah berstatus Pailit sekarang dalam pemberesan Kurator, Konsekuensinya seluruh Aset itu berstatus SITA Umum dalam cuitannya di group Karimun Cemerlang.

Bukan itu saja katanya, seluruh kegiatan yang ada dilahan tersebut wajib sepengetahuan HAKIM pengawas dalam hal ini Hakim Pengadilan Niaga Medan.

Ironisnya, Perusahaan sekelas PT Saipem dan RSUD terkesan mengabaikan aturan yang berlaku tentang bahayanya limbah B3.

Sampai berita ini diterbitkan, kami perlu konfirmasi dari pihak yang berkaitan.**

(Hr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB

Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:45 WIB

Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Berita Terbaru