Tiga Pelaku Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja Diciduk oleh Sat Narkoba Polres Siak

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja di kawasan Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kios yang telah lama menjadi tempat transaksi narkotika tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menyatakan bahwa benar telah dilakukan penggerebekan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres siak terkait peredaran narkotika jenis daun ganja di kawasan Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB dan tiga tersangka telah berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menjelaskan, “Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak awalnya menerima informasi tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah kios di Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam. Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan pada sore hari tersebut dan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi tersebut, tiga tersangka kasus Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan yakni RF (37), MS (32), dan IH (36).”

“Ketiganya terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. RF yang dikenal sebagai bandar utama mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama AL, “ungkap AKP Tony Armando.

“Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 6 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 9,88 gram, 4 lembar kertas berwarna cokelat, 9 lembar kertas berwarna merah, 1 bungkus rokok merek Coffe yang berisi paket ganja, 1 kotak anak staples dan 1 unit staples, 3 unit handphone dari berbagai merek (Samsung A05s, Vivo Y21A, Vivo V2026), 1 buku catatan warna cokelat yang berisi catatan transaksi ganja, 2 unit sepeda motor, masing-masing merek Vario dan Supra Fit-X, “ungkap AKP Tony Armando.

AKP Tony Armando menjelaskan, “RF berperan sebagai bandar utama dalam peredaran narkotika jenis ganja ini, sementara MS dan IL bertindak sebagai kurir dan pengguna. Dalam penggeledahan tubuh, RF ditemukan membawa lima paket ganja di kantong celananya, sedangkan satu paket lagi ditemukan di atas meja yang dimiliki oleh MS.”

“Ketiga tersangka menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkotika, dengan kandungan Amphetamine, Methamphetamine, dan THC (daun ganja), “terang AKP Tony Armando.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Polres Siak menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan guna mencegah peredaran narkotika di wilayah setempat. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan dan kehidupan individu, “tutup AKP Tony Armando.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Berita Terbaru