*Polres Meranti Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Hendak Kabur ke Malaysia*
MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/05/25).
Kapolres Meranti melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra SH MH menyebutkan pelaku cabul berinisial (MJ) yang merupakan warga kelurahan Selatpanjang timur, Kecamatan Tebingtinggi. Tersangka ditangkap sesuai laporan dari keluarga korban ke Polres Meranti.
Dalam keterangannya, AKP Roemin Putra menerangkan Kronologis Penangkapan pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 tepatnya pada pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Polres Meranti mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sedang berada di pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Mendengar informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra, SH MH, lalu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal untuk mengamankan terduga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Setelah itu Tim Opsnal berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun Polda Kepulauan Riau agar pelaku diamankan dikarenakan pelaku hendak kabur ke Malaysia, Kemudian pada pukul 14.00 Wib Tim Opsnal tiba di Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun Polda Kepulauan Riau.
Sesampainya dilokasi bahwa benar satu orang yang diamankan tersebut (MJ) yang merupakan pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kep. Meranti membawa terduga pelaku ke Polres kep. Meranti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kronologi awal kejadian bermula pada awal bulan juli 2025 yang mana ibu korban ingin membawa Anaknya berobat ke Pekanbaru selama satu Bulan di Karena hal tersebut ianya menitipkan anak kandungnya kepada tersangka merupakan bapak tiri korban untuk dijaga atau tinggal bersama.
Selanjutnya Pada hari Senin, 21 Juli 2025, Pelapor dan Istri pelapor (kakak kandungnya) berniat menginap di rumah sakit untuk menjaga mertua yang sedang sakit. Karena hal tersebut, pelapor bertanya kepada Ibu korban dan atas arahan dari Ibu Korban.
Pada keesokan harinya pada tanggal 22 juli 2025 Perbuatan tersangka diketahui setelah tante korban melihat anak saudara perempuan lemas, kemudian menanyai berulang kali dan akhirnya anak saudara sebut saja si bunga menjawab Bapak yang buat dia bilang jangan kasi tau yang lain.
Selanjutnya, tantenya kembali menanyai anak saudara nya yang laki-laki, yakni Abang kandungnya yang saat itu kebetulan ada dirumah tersebut, lalu tante nya bertanya “waktu semalam ayah antar tu, abang ngapain sama adek, lalu dijawab “Abang dikasih HP sama bapak, habis tu adek dibawa bapak ke Kamar dan pintu dikunci”.
Atas kejadian tersebut, Pelapor dan Istrinya pun membawa korban ke Polres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka (MJ) terkena pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1,2 dan 3 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 thn 2016 ttg perubahan UU RI nomor 35 THN 2014 ttg perubahan UU RI nomor 23 THN 2002 ttg perlindungan anak.***








