class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265619 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:08 WIB

Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Batam – MAJELIS hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis siang 5 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan hukum mati dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta kondisi terdakwa.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menurut hemat hakim, putusan ini sudah cukup adil,” ujar Tiwik saat dilansir Tempo membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya Telah Sesuai Prosedur

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan, jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut sangat besar, yakni hampir mencapai dua ton. Menurut majelis hakim, apabila narkotika tersebut beredar di Indonesia, dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Hadiri Pemusnahan Barang Bukti INKRACHT Perkara Tipidum dan TPUL di Kejari Bengkalis

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Majelis hakim menyebut putusan tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika hingga KHUP yang baru.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat haru. Ibu terdakwa yang hadir dalam persidangan spontan mengucapkan takbir dan langsung mengejar Fandi dan memeluknya. “Allahuakbar,” ucap ibu Nirwana Fandi setelah mendengar putusan majelis hakim. **

Share :

Baca Juga

Berita

Presiden Dorong Pemanfaatan Dana BPDLH untuk Kegiatan Nyata Lingkungan Hidup

Berita

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Kep Meranti

Pengoperasian RoRo Insit Laut-Buton Tunggu Regulasi, Wabup Optimis Sebelum Lebaran Bisa Beroperasi

Berita

Operasi Yustisi, Tim Gabungan Masih Temui Warga Melanggar Prokes

Kepri

Irjen Tabana Bangun Digantikan Yan Fitri Jadi Kapolda Kepri

Batam

BKDI BP Batam Tutup Safari Ramadan Terakhir di Sagulung
Perwira Menengah Polda Kepri AKBP TA Rahman Jabat Kepala Satpol PP Pemkab Karimun

Featured

Perwira Menengah Polda Kepri AKBP TA Rahman Jabat Kepala Satpol PP Pemkab Karimun

Berita

HUT TNI Ke -75, Sertu Dedy Perbaiki Mesin Pompa Air Masjid Raja Haji Abd Ghani Pulau Buru
error: Content is protected !!