“Tanpa transparansi, kehadiran TP4 dan TP4D dalam proyek-proyek pemerintah, bukan saja akan menambah biaya, tapi juga berpotensi menjadi lahan korupsi baru”
Liputankepri.com – Bukan rahasia, kejaksaan di daerah meminta dana operasional TP4D dibebankan pada APBD. Sekadar contoh, pada APBD 2019, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau, mengajukan dana hibah untuk TP4D. Namun permintaan itu kemudian dicoret.
Sementara di Kota Pariaman, Sumatra Barat, APBD memikul biaya untuk honor anggota TP4D. Besarnya honor variatif. Untuk pengarah Rp2,5 juta sebulan, dan anggota Rp1,05 juta.
Nah penggunaan dana APBD untuk honor TP4D sendiri bukankah itu penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, yang semestinya masuk dalam radar pengawasan jaksa?
Bila tidak ada kepastian pendanaan mandiri oleh kejaksaan, maka bisa dipertanyakan independensi TP4D. Akankah TP4D objektif dalam mengawal sebuah proyek, sementara ia menerima upah atas proyek tersebut?
Kejaksaan Agung harus lebih transparan tentang dana operasional dan honor jaksa anggota TP4 dan TP4D. Tanpa transparansi, kehadiran TP4 dan TP4D dalam proyek-proyek pemerintah, bukan saja akan menambah biaya, tapi juga berpotensi menjadi lahan korupsi baru.
Kabar terakhir Kejaksaan Agung tetap akan melanjutkan program TP4 dan TP4D, karena menganggap kasus Eka Safitra hanyalah oknum. Namun sebaiknya, sebelum dilanjutkan, harus ada kajian ulang, benarkah TP4 dan TP4D, bisa mengakselerasi pembangunan dan mencegah tidak korupsi? Apakah modus seperti yang dilakukan Jaksa Safitra bisa dijamin tidak terjadi pada proyek yang lain?
Ada kekhawatiran, kehadiran TP4 dan TP4D memang mengamankan proyek pembangunan pemerintah, namun dalam artian negatif. Artinya bila proyek pemerintah sudah ada spanduk bertuliskan “Proyek ini mendapat pengawasan dan pengawalan TP4D” maka proyek itu sudah aman dari tindakan hukum, karena diduga sudah ada ‘centengnya’.
Penangkapan jaksa anggota TP4D, semestinya bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan lembaga ini. Apakah tidak sebaiknya TP4D dibubarkan saja?
Kembalikan fungsi pencegahan korupsi kepada inspektorat di setiap lembaga. Kembalikan pula fungsi jaksa sebagai penuntut dan pengacara negara. Dan jangan jadikan jaksa sebagai ‘centeng’ proyek pemerintah.***










