class="wp-singular post-template-default single single-post postid-267266 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:46 WIB

Menaker: Standar Kerja Layak Era Digital akan Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

Majalengka – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi acuan dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan perlindungan pekerja platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Dalam arahannya, Yassierli menyoroti capaian Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang berhasil mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional sehingga perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya dapat ditingkatkan tanpa menghambat inovasi, investasi, serta pertumbuhan ekonomi digital.

Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Yassierli juga menyampaikan bahwa Pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan berbagai regulasi ketenagakerjaan strategis, termasuk menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia pun mengajak KSPN berkontribusi melalui masukan konkret agar regulasi yang disusun mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” katanya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Riau Inisiasi Doa Bersama Elemen Masyarakat Untuk Korban Kanjuruhan

Berita

Buntut KLB, AHY Pecat Ketua DPC Demokrat Karimun

Berita

Manfaatkan Program PUMK PT Timah Tbk, Usaha Terasi Hamid Bisa Perluas Pemasaran Hingga ke Daerah Lain

Berita

Penanganan Stunting Menjadi Tanggungjawab Bersama, Ini yang Dilakukan Pemda Natuna

Advertorial

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi

Berita

Sekda Meranti Jenguk Bocah Penderita Luka Bakar

Berita

Sekda Karimun bersama Danlanal Kunker ke Pos AL Takong Hiu

Advertorial

Gelar Rapat Pemantapan MTQ Riau, Pemkab Bengkalis Maksimalkan Kesiapan dan Ekspos di Provinsi
error: Content is protected !!