Menaker: Standar Kerja Layak Era Digital akan Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi acuan dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan perlindungan pekerja platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Dalam arahannya, Yassierli menyoroti capaian Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang berhasil mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional sehingga perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya dapat ditingkatkan tanpa menghambat inovasi, investasi, serta pertumbuhan ekonomi digital.

Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Yassierli juga menyampaikan bahwa Pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan berbagai regulasi ketenagakerjaan strategis, termasuk menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia pun mengajak KSPN berkontribusi melalui masukan konkret agar regulasi yang disusun mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” katanya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku
Polda Riau Juara Umum Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 7, Personel Polres Meranti Sumbang Emas
Polsek Tebing Tinggi Barat Monitoring Dan Pembinaan Tanaman Jagung Milik Kelompok Tani Tunas Harapan Maju Desa Gogok Darussalam
Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Monitoring Lahan Jagung Mantiasa Maju. 
Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Tanam Cabe Di Bagan Melibur.
Kemnaker: Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Tanaman P2B Warga
Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif, Polres Siak Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kandis

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:09 WIB

Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:18 WIB

Polda Riau Juara Umum Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 7, Personel Polres Meranti Sumbang Emas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:16 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Monitoring Dan Pembinaan Tanaman Jagung Milik Kelompok Tani Tunas Harapan Maju Desa Gogok Darussalam

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:13 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Monitoring Lahan Jagung Mantiasa Maju. 

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:43 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Tanam Cabe Di Bagan Melibur.

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku

Minggu, 12 Jul 2026 - 12:09 WIB