Kapolres Karimun: Yang dimusnahkan 3.839 butir, sisanya 111 butir untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2019 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Polres Karimun memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.389 butir, Jumat (4/10/ 2019) siang.

Pemusnahan ribuan butir pil merek Lego warna biru tersebut dilakukan di ruang rapat utama Polres Karimun. Pemusnahan dengan cara di blender Setelah dimusnahkan, dibuang kedalam septic tank Polres Karimun.

“Yang dimusnahkan 3.839 butir. Sisanya 111 butir untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan. Sedangkan barang bukti lainnya, yakni 2 butir pil ekstasi merek yang sama lainnya serta 2 paket kecil sabu, juga untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan,” jelas Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Masih Kapolres, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka inisial IS (39) warga asal Kuala Enok Kabupaten Inhil, Provinsi Riau pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.

Lanjutnya, tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan H Arab Gg Sudjab RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

“Personel Sat Resnarkoba Polres Karimun menemukan 2 butir pil ekstasi dalam kantong celana tersangka. Kita lakukan pengembangan, Setelah dilalukan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 bungkus besar yang berisikan 3.950 butir pil ekstasi lagi, 466 butir happy five dan 2 paket kecil sabu yang ditemukan didalam lemari dapur

Pengakuan tersangka barang-barang tersebut didapatnya dari A (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa, diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau denda pidana Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

Selain itu Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Hadir saat pemusnahan diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Karimun Joko Dwi Atmoko, Asisten III Pemkab Karimun Hurnaini dan perwakilan dari instansi terkait.***

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru