class="wp-singular post-template-default single single-post postid-28780 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Liputan Kriminal

Kamis, 12 Desember 2019 - 08:08 WIB

TNI AL gagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,6 Miliar

Liputankepri.com,Jambi – Tim Satgas Andalas 19 E Dispamal Mabes TNI Angkatan Laut (AL) mengagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 1,6 miliar (M) di Perairan Kualatungkal, perbatasan Perairan Pulau Kijang, Kepri.

Rokok bernilai miliran rupiah merek Luffman tersebut diamankan dari dua unit kapal motor tanpa merek. Sementara itu para pelaku berhasil kabur saat disegap petugas.

Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto mengatakan penangkapan rokok ilegal senilai Rp 1,6 M tersebut dilakukan oleh timnya di Perairan Kualatungkal Akhir November 2019 lalu.

Ketika itu, Tim Satgas Andalan 19 E mendapat informasi ada upaya penyelundupan rokok ilegal melalui perairan Kualatungkal. Lalu tim bergerak cepat dan berhasil menemukan dua unit kapal motor tanpa merek yang mencurigakan.”Dua kapal itu ternyata berisi rokok ilegal,” ungkap Saryanto kepada wartawan, Rabu (11/12).

Menurut dia, saat tim melakukan penyergapan, para awak kapal meloncat ke kapal cepat. Ketika digeledah, petugas menemukan muatan 470 kotak (bal) atau 235.000 bungkus rokok ilegal. “Jumlah batang rokoknya sebanyak 4,700.000 batang atau jika diuangkapn mencapai Rp 1,6 Miliar,”jelasnya.

Saryanto menyebutkan penyelundupan rokok ilegal ini sudah merupakan jaringan yang bisa merusak pemasukan pajak negara dari cukai.

“Saat ini semua barang bukti kita serahkan ke Bea Cukai Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatono mengapresiasi dan berterimakasih kepada TNI AL yang telah membantu menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal. “Ini sebagai bentuk sinergitas dengan instansi lain dalam memerangi aksi penyelundupan, terutama di perairan,” katanya.

Adapun rincian barang bukti rokok yang diamankan tersebut, yaitu rokok merek Luffman warna merah berjumlah 325 kotak/bal atau 162.500 bungkus atau 3.250.000 batang. Lalu,

rokok merk Luffman warna abu-abu berjumlah 145 kotak/bal atau 72.500 bungkus atau 1.450.000 batang.

Setelah dikumpulkan dan didata, rencananya barang bukti jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut akan dimusnahkan. (isw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Li Claudia Tegas Soal Reklame Ilegal: Batam Harus Lebih Tertata

Kepri

62 Calon Komisioner KI Kepri Lolos Seleksi Administrasi

Batam

Muhammad Rudi Berikan Motivasi Mahasiswa Baru Universitas Riau Kepulauan

Batam

Dua Pejabat Dishub Pemko Batam Jadi Tersangka Kasus Pungli

Batam

Port Kabil Batam Sebagai Pusat Ekspor Base Oil Terbesar di Indonesia

Featured

Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu

Batam

Dua Calo Tiket Kapal Pelni Ditangkap Polsek KKP Batam
Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam,Selasa (17/4).

Batam

Tim Gabungan WFQR Amankan 49 TKI Ilegal di Perairan Teluk Mata Ikan
error: Content is protected !!