Polisi Bongkar Praktek Judi Online di Batam

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bongkar praktek perjudian online yang di mainkan pakai telepon seluler, Selasa (7/1).

Polisi membekuk dua orang bandar; EL dan SW dengan barang bukti uang tunai Rp6 juta dan rekening bank senilai Rp1 miliar.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Prasetya Rahmad Purboyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah dua orang bandar judi online itu.

Saat diamankan, kedua pelaku sedang melakukan transaksi judi dengan para pemain di jaringan internet, taruhannya uang elektronik di rekening bank.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

“Pelaku sebagai bandar merekrut para pemain menggunakan aplikasi di telepon seluler. Sebelum memulai, para pemain diharuskan mengisi deposit sejumlah uang menggunakan transfer bank.

Aplikasi judi yang digunakan para pelaku tadi disebar menggunakan group di media sosial,” katanya,di Batam.

Dalam aksinya, kata Purboyo, untuk memulai permainan jenis poker, remi dan domino, tersangka mewajibkan para pemain melakukan registrasi di aplikasi dan melampirkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Oknum Wartawan Pencuri HT Dinas Polresta Barelang

“Pada saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp6,3 juta dari hasil perjudian, empat unit telepon seluler, buku rekening bank dan dua keping ATM berisi saldo hasil perjudian senilai Rp1 miliyar,” terangnya.

Kuat dugaan, para pelaku dikendalikan oleh jaringan perjudian di luar daerah. Dugaan ini mencuat dari print out rekening koran, aliran dana kedua pelaku menyebar ke berbagai daerah di Tanah Air.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun penjara,” katanya.*

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Rabu, 22 April 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Berita Terbaru