Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Saksi mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Kadis | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29303 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / KPK / Nasional

Rabu, 8 Januari 2020 - 23:15 WIB

Saksi mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Kadis

Jakarta: Manajer Operasional PT Tri Tunas Sinar Benua, Sugiarto, mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan. Uang diduga buat diserahkan ke eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Saya bacakan, ‘bahwa saya (Sugiarto) mengetahui Edy meminta sejumlah dana untuk membantu saudara Nurdin Basirun selaku gubernur Provinsi Kepulauan Riau.’ Betul ini?,” kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020.

“Iya Pak itu yang sebenarnya,” ucap Sugiarto saat bersaksi buat terdakwa Nurdin.

Baca Juga :  KPK: BP Batam memiliki banyak masalah

Permintaan terjadi di restoran Swiss-Belhotel Batam pada 27 April 2019. Sugiarto bertemu Edy Sofyan guna membahas perkembangan proses pengajuan izin reklamasi PT Citra Buana Prakarsa.

Edy Sofyan menyebut izin belum selesai dan berjanji segera mengeceknya. Sebab, izin itu kewenangan Gubernur Kepri. Edy kemudian menyampaikan permintaan fulus tersebut.

Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.

Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.

Baca Juga :  Tiba di Gedung KPK, Bupati Kudus Diperiksa Intensif

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin turut didakwa menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.*

Share :

Baca Juga

Batam

SAPMA Pemuda Pancasila Berbagi Takjil dan Masker

Featured

Kentut Bau Busuk Tanda Apa Ya..?

Berita

DJ Rere Monique Ditangkap Imigrasi Malaysia

Berita

Kapolda Kepri Tinjau Langsung Kampung Tangguh di Desa Semedang

Ekonomi

Dibuka Presiden Jokowi, Wabup Meranti Hadiri Temu Karya Nasional Teknologi Tepat Guna 2018

Karimun

KMP Sembilang Terbakar,Dua Orang Kritis

Karimun

Masa Pandemi, Karimun Kedatangan Eksportir Kelapa Baru

Berita

Bupati Karimun Hadiri Hari Kesatuan Gerakan PKK Ke-48 Tahun
error: Content is protected !!