Polda Kepri amankan lima orang penjual ribuan telur penyu

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Polda Kepri mengamankan lima penjual telur penyu di Tanjungpinang dan Batam. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan jika penyu merupakan hewan yang dilindungi.

Ada dugaan telur penyu tersebut juga dijual hingga ke Singapura dan Malaysia. Sebanyak 1.007 butir telur penyu diamankan sebagai barang bukti.

Kelima tersangka yaitu Daud (47), Janiar (62) diamankan di Tanjungpinang. Sedangkan ketiga orang lagi Alex (37), Deli Jon (27) dan Benny (30) diamankan di Batam.

Kelima orang tersebut merupakan pedagang yang menjual langsung ke masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, telur-telur ini mereka dapat dari Anambas dan Bintan. Selain lima orang ini, kami juga sudah ada menetapkan DPO dan identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin siang (16/3/2020).

Penyelidikan perdagangan telur penyu jenis penyu hijau yang dilindungi ini akan terus dikembangkan. “Kami masih mencari tahu, apakah telur ini dijual ke luar negeri,” kata Nugroho.

Baca Juga :  Modus Transaksi Narkoba, Polda Kepri Tangkap Pemilik Senjata Api

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, kasus penjualan telur penyu ini sebenarnya sudah lama terjadi di wilayah Kepri.

“Tapi karena waktu saya belum menjabat sebagai Kasubdit, jadi saya belum ada kewenangan untuk mengerjakan ini,” ucap Wiwit.

Perlu diketahui, semua spesies penyu sebenanya telah dilindungi undang-undang Indonesia secara menyeluruh sejak tahun 1990. Namun, undang-undang ini jarang diterapkan, sehingga pengambilan penyu dewasa dan telurnya sudah umum dan merajalela di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga :  Polda Kepri Cek Kabar Pencurian Ikan di Perairan Natuna

Untuk penjualannya sendiri, telur-telur ini dijual secara sembunyi-sembunyi. Telur-telur itu juga dijual dengan kondisi ada yang sudah matang dan ada yang masih mentah.

“Untuk penanganan sudah kami koordinasikan ke BKSD, tapi telur-telur itu sudah tidak bisa ditetaskan,” tuturnya.

Untuk pasal yang dikenakan, yaitu pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 Jo pasal 21 ayat 2 huruf E undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Ancaman pidana lima tahun,” kata Wiwit.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB

Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Berita Terbaru