Bupati Karimun: Sholat Jum’at maupun Sholat Idul Fitri 1441 H Ditiadakan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2020 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan belum akan mencabut kebijakan meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sebaliknya, Pemkab Karimun Kepri tengah menyiapkan regulasi baru memperkuat himbauan sebelumnya perihal meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Karimun Kepri, Aunur Rafiq kepada sejumlah wartawan usai sebuah acara di kantor Bupati Karimun Kepri, Rabu (13/5/2020) siang.

Seraya meminta maaf, Rafiq mengatakan, sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah kemungkinan belum diadakan di Karimun Kepri.

Baca Juga :  Listrik Masih Menjadi Persoalan di Desa Pulau Moro

Saya mohon maaf, saya mohon ampun kepada Allah SWT, apa yang saya lakukan ini bukan tidak memperhatikan umat, tapi demi kemaslahatan umat selaku Umaro, selaku pemimpin,” kata Rafiq, Rabu siang.

Rafiq mengaku, keputusan itu diambilnya usai mendengarkan masukan dari berbagai pihak saat menggelar pertemuan terbuka di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun di Gedung Nasional, Selasa (12/5/2020) kemarin.

Rafiq menyebut turut hadir dalam pertemuan resmi tersebut diantaranya para mubaligh, MUI, kepolisian, TNI, tenaga medis dan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Karimun hadiri giat pelayanan KB serentak

Hasilnya, semuanya sepakat untuk meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan pertimbangan kesehatan.

“Ini semua berdasarkan musyawarah bukan berdasarkan keinginan saya sendiri. Kalau saya maunya dibuka tapi dari pandangan sisi kesehatannya, keamanannya, polisinya, TNI, mubaliq bilang sama saya jangan pak Bupati, biar seperti ini dulu,” ungkap Rafiq.

Kesepakatan itu kata Rafiq akan dibuatkan regulasinya berupa Surat Edaran (SE) yang akan turut ditandatangani semua pihak seperti ormas Islam untuk kemudian disebarkan ke publik.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Kamis, 16 April 2026 - 08:17 WIB

Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terbaru