Kejari Pasaman Ajak Media Laporkan Temuan Kegiatan Fiktif

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2020 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Fitri Zulfahmi, S.H, M.H, mengajak awak media untuk melaporkan apabila ada temuan di lapangan tentang kegiatan yang merugikan negara seperti halnya kegiatan fiktif.

Ajakan itu disampaikan Zulfahmi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (13/7/20).

Tak hanya itu, Kejari yang baru bertugas di Kabupaten Pasaman ini, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Pasaman agar tidak melakukan praktik pencairan dana kegiatan tidak sesuai aturan atau fiktif.

“Perbuatan itu (mencairkan dana fiktif) adalah salah satu bentuk tindakan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Zulfahmi memberikan keterangan kepada media.

Menurutnya, ASN dalam penggunaan dana perjalanan dan kegiatan agar memperhatikan kebenaran aktualitas serta hindari upaya menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Zulfahmi menjelaskan, praktik pencairan dana fiktif, meskipun kecil tetapi bila dilakukan berulang-ulang dan secara masif oleh jajaran instansi tentunya akan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

“Misalnya, satu instansi merekayasa kegiatan fiktif sebanyak Rp20 juta, namun bila dilakukan berulang-ulang, tentunya ini jadinya banyak juga, jadi cara-cara seperti inilah yang harus dihindari,” ungkap mantan Kejari Nunukan tersebut.

Kegiatan fiktif tidak harus tidak ada kegiatan sama sekali, tetapi  juga mengenai jumlah orang, jumlah hari, transportasi yang digunakan dan penginapan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Kejari berharap kerjasama yang baik dari awak media dalam melakukan kontrol sosial dan juga dalam penggunaan uang negara.

“Bila mana ada temuan dari kawan-kawan media dilapangan tentang kegiatan yang merugikan negara seperti halnya kegiatan fiktif dan melaporkannya kepada kami, maka kami Kejari  Pasaman siap untuk menerima dan menindak lanjuti laporan tersebut, ” tegas Kejari Pasaman, Zulfahmi.

Dikatakan Zulfahmi, Undang-undang yang menjerat tentang praktik SPJ Fiktif ada pada Pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

(Darlin)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru