Kejati Kepri Tahan Dua Eks Kadis Pemprov Kepri

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Dua eks Kepala Dinas Pemprov Kepri Amjon (Mantan Kadis ESDM) dan Azman Taufik (Mantan Kadis PMPTSP) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (2/9/2020) sore.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (2/9/2020) siang tadi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di lingkungan Kepri.

“Mereka ditahan terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Wagiyo melalui telepon, Rabu (2/9/2020).

Wagiyo mengatakan, Kejaksaan sebelumnya telah menahan delapan orang tersangka, yakni WBY (direktur CV BSK), HEM (ketua Koperasi HKTR), S (wakil ketua Koperasi HKTR) dan J (jabatan Perseoran Komanditer CV SKM).

Kemudian MAA (kepala PT TMBS), MA (direktur PT CTAL), ER (direktur CV GMS) serta J (mitra Bumdes MJ). “Ada dua tersangka lainnya yang mangkir dalam pemeriksaan hari ini, yakni AR (direktur CV GSM) dan BSK (komisaris CV.BSK),” terang Wagiyo.

Baca Juga :  BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 19 Kilogram

Wagiyo mengatakan 10 orang tersebut ditahan setelah bukti lengkap dan penahanan ini dilakukan sesuai dua alat bukti. “Berapa kerugian negara nanti sama-sama kita pantau di sidang,” papar Wagiyo.

Ia berharap berkas perkara para tersangka bisa secepatnya dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dua tersangka lainnya masih ditunggu penyidik Kejati. BSK mangkir panggilan tanpa keterangan, sementara AR dikabarkan sakit.

Para tersangka dari pihak swasta tersebut merupakan penerima izin IUP OP yang secara prosedural telah dilanggar oleh dua tersangka sebelumnya selaku pejabat terkait yang mengelurakan izin, yaitu Azman Taufik dan Amjon.

Baca Juga :  Sosok Mayat di Temukan di Perairan Galang Batam

“Satu dari 10 tersangka pengelola perusahaan swasta ini juga merupakan seorang oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Tanjungpinang yang diduga merangkap sebagai salah satu petinggi di perusahaan yang melakukan penambangan tersebut,” kata Wagiyo.

Sebelumnya, Kejati Kepri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara senilai lebih dari Rp 30 miliar.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:31 WIB

Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:45 WIB

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Berita Terbaru