Kejati Kepri Tahan Dua Eks Kadis Pemprov Kepri

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Dua eks Kepala Dinas Pemprov Kepri Amjon (Mantan Kadis ESDM) dan Azman Taufik (Mantan Kadis PMPTSP) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (2/9/2020) sore.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (2/9/2020) siang tadi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di lingkungan Kepri.

“Mereka ditahan terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Wagiyo melalui telepon, Rabu (2/9/2020).

Wagiyo mengatakan, Kejaksaan sebelumnya telah menahan delapan orang tersangka, yakni WBY (direktur CV BSK), HEM (ketua Koperasi HKTR), S (wakil ketua Koperasi HKTR) dan J (jabatan Perseoran Komanditer CV SKM).

Kemudian MAA (kepala PT TMBS), MA (direktur PT CTAL), ER (direktur CV GMS) serta J (mitra Bumdes MJ). “Ada dua tersangka lainnya yang mangkir dalam pemeriksaan hari ini, yakni AR (direktur CV GSM) dan BSK (komisaris CV.BSK),” terang Wagiyo.

Wagiyo mengatakan 10 orang tersebut ditahan setelah bukti lengkap dan penahanan ini dilakukan sesuai dua alat bukti. “Berapa kerugian negara nanti sama-sama kita pantau di sidang,” papar Wagiyo.

Baca Juga :  Terkait Sabu 1,6 Ton,Polri Berkoordinasi Dengan Polisi Taiwan

Ia berharap berkas perkara para tersangka bisa secepatnya dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dua tersangka lainnya masih ditunggu penyidik Kejati. BSK mangkir panggilan tanpa keterangan, sementara AR dikabarkan sakit.

Para tersangka dari pihak swasta tersebut merupakan penerima izin IUP OP yang secara prosedural telah dilanggar oleh dua tersangka sebelumnya selaku pejabat terkait yang mengelurakan izin, yaitu Azman Taufik dan Amjon.

Baca Juga :  Perompak Kapal MT Lee Boo Ditangkap Tim Gabungan WFQR Lanal Batam

“Satu dari 10 tersangka pengelola perusahaan swasta ini juga merupakan seorang oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Tanjungpinang yang diduga merangkap sebagai salah satu petinggi di perusahaan yang melakukan penambangan tersebut,” kata Wagiyo.

Sebelumnya, Kejati Kepri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara senilai lebih dari Rp 30 miliar.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 
Hasil Pengembangan dari Pengungkapan Sebelum nya Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria di Tasik Seminai
Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam
Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan
Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub, Perkuat Kolaborasi Talenta dan Industri untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 

Rabu, 29 April 2026 - 11:55 WIB

Hasil Pengembangan dari Pengungkapan Sebelum nya Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria di Tasik Seminai

Rabu, 29 April 2026 - 11:54 WIB

Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam

Rabu, 29 April 2026 - 11:46 WIB

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Berita Terbaru