Pekanbaru – Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang dengan sengaja membakar satu unit kendaraan roda empat milik Kabul Situmorang pada Rabu 23 September 2020 lalu.
Berdasarkan dari laporan korban ke Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu pada tanggal 14 September 2020 bahwa peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Strada Triton miliknya yang saat itu sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu pada 14 September 2020 sekira pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap abu arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut.
Kemudian pada tanggal 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku yang berinisial MI sebagai supir, IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar dan JH yang berperan sebagai eksekutor menyiramkan bensin.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapat keterangan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama 3 orang pelaku lainnya yaitu tersangka IR yg berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban.
FIR berperan eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban serta tersangka APR yang memandu ke rumah korban.
“Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik korban dengan imbalan sebanyak Rp9,5 juta rupiah.
Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR dan M. IRP serta menyewa mobil Jenis Daihatsu xenia dari rental mobil milik saudara Akbar di Perawang, Kabupaten Siak,” jelas Agung, Minggu 11 Oktober 2020.
Pada tanggal 13 September 2020, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 buah sebo penutup wajah dan 5 pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi.
Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR.
Dari Pekanbaru ke 5 pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jalan Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dan kawan-kawan bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.
“Sebelum sampai di TKP, pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 liter dengan menggunakan botol plastik/jerigen,” lanjut Kapolda Riau.
Sesampai di TKP, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin, kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban.
“Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS.
Setelah itu FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras, kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rokan Hilir.
Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M IRP sebesar Rp1 juta, IS sebesar Rp1 juta, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp500 ribu.
“Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp9,5 juta rupiah sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp19 juta rupiah,” tukasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap, diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp19 juta rupiah.
“Saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman,” ungkap Kapolda.*
(U.Gea)








