Liputankepri.com,Batam – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Zarefriadi meminta para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara proporsional kepada pekerja.
Hal itu diungkapkan Zaref mengingatakan Lebaran akan jatuh pada awal Juli mendatang.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan bahwa masa kerja satu bulan pekerja THR wajib dibayar pengusaha. Pengusaha harus bayar THR secara proporsional dan perhitungan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zaref, Kamis (26/5/2016).
Selain itu, dia mengimbau pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja jelang lebaran.
“Saya berkali-kali bilang bahwa pemutusan hubungan kerja adalah ‘Haram Hukumnya!’ kecuali terpaksa dan ada hal-hal tertentu yang tak melanggar hukum yang ada. Sekali lagi saya bilang, ‘haram hukumnya’ memutusakan hubungan kerja terhadap pekerja,” katanya.**