Liputankepri.com,Meranti- Diduga Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti diduga lakukan praktek bisnis pemeriksaan Rapid Antigen yang bagi masyarakat umum bergejala yang akan pergi keluar Provinsi Riau terindikasi ilegal.
Pasalnya aktivitas pemeriksaan Rapid Antigen yang dilakukan Kepala Diskes Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto dilingkungan dinkes yang dipungut biaya sebesar Rp255 ribu bagi masyarakat umum bergejala yang akan pergi keluar Provinsi Riau mengunakan peraturan bupati (Perbub) yang diduga itu tidak berlaku bagi Dinas Kesehatan, melainkan khusus untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),Kamis 22/04/2021.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto ketika dikonfirmasi media ini Rabu 21/04/2021 mengaku jika penetapan biaya rapid test yang dipungut berdasarkan kebijakannya yang digunakan melalui peraturan bupati (Perbub)
Adapun dasar penetapan tarif tersebut yang dikatakannya itu adalah Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respiratory Syndrome Related Coronavirus 2 (Sars-CoV-2) pada BLUD RSUD Kepulauan Meranti.
“Besaran biaya tarif rapit test itu berdasarkan perbub yang dikeluarkan untuk RSUD Meranti karena mereka yang mengetahui teknisnya dan bukan dari dinas kesehatan,”kata Misri.
Disingung meggenai jumlah dan retribusi kedaerah dari aktivitas praktek bisnis Rapid Test Antibody dan Rapid Antigen yang mencantumkan nama dinas melalui kekuasaanya dilingkungan dinkes ia keberatan untuk mengatakan dan berdalih kalau dirinya sudah dua hari dirinya diperiksa Inspektorat.
“Kalau itu saya tidak bisa memberi penjelasan karena saya dalam pemeriksan Inspektorat untuk itu tanya lah ke Inspektorat,” Kelah Misri.
Begitu juga ketika ditanya bagai mana bisa kegiatan yang ia lakukan bersipat peribadi (suasta) dicantumkan nama dinas dan ditanda tangan kepala dinas, ia juga tidak bisa memberi keterangan dan kembali mengarahkan awak media ini untuk menanyakan ke Inspektorat.
“Rapid Test Antibody dan Rapid Test Antigen saya berutang dengan pihak ketiga dan biaya itu kita pungut untuk membayar hutang kepada pihak ketiga yang tidak bisa saya sebutkan siapa,”kelahnya lagi.
Tidak sampai di situ, adapun rencana Misri untuk membuka posko pemeriksaan Rapid Antigen di Pelabuhan Tanjung Harapan hingga saat ini tidak jadi dilakukan, pasalnya hal itu melanggar aturan dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah. Adapun besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit yang notabene dikelola oleh BLUD.
Setelah dicerca dengan berbagai pertanyaan terkait dasar penentuan penetapan harga Rapid Antigen, Misri Hasanto kemudian menyodorkan lagi
dasar hukum lainnya yakni Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respira Tory Syndrome Related Corona Virus 2 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Dan Jaringannya dengan tarif yang sama yakni Rp215 ribu diluar tarif pendaftaran, konsultasi dokter dan asuhan keperawatan.
Setelah dicek dan dilakukan konfirmasi dengan pihak terkait, ternyata Peraturan Bupati tersebut belum pernah ada dan baru akan diajukan. Namun Misri tetap berkilah seakan ingin melakukan pembohongan publik dan memberikan data salah kepada awak media dengan berselindung kepada aturan hukum yang dibuatnya sendiri.
Terhadap warga yang sudah terlanjur melakukan Rapid Antigen di Dinas Kesehatan, biayanya tidak diketahui disetorkan kemana, apakah ke kantong pribadi kepala dinas atau dibagikan kepada petugas, karena memang tidak ada aturan jelas yang mengatur terkait hal ini.
Berbeda dengan di RSUD, pasien melakukan pembayaran kepada petugas administrasi (Kasir) atau petugas yang telah ditunjuk. Seluruh pendapatan pelayanan BLUD RSUD disetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan BLUD RSUD.(tm)










