Kadiskes Meranti Diduga Lakukan Praktek Bisnis Rapid Antigen Ilegal Dilingkungan Dinkes

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Meranti- Diduga Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti diduga lakukan praktek bisnis pemeriksaan Rapid Antigen yang bagi masyarakat umum bergejala yang akan pergi keluar Provinsi Riau terindikasi ilegal.

Pasalnya aktivitas pemeriksaan Rapid Antigen yang dilakukan Kepala Diskes Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto dilingkungan dinkes yang dipungut biaya sebesar Rp255 ribu bagi masyarakat umum bergejala yang akan pergi keluar Provinsi Riau mengunakan peraturan bupati (Perbub) yang diduga itu tidak berlaku bagi Dinas Kesehatan, melainkan khusus untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),Kamis 22/04/2021.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto ketika dikonfirmasi media ini Rabu 21/04/2021 mengaku jika penetapan biaya rapid test yang dipungut berdasarkan kebijakannya yang digunakan melalui peraturan bupati (Perbub)

Adapun dasar penetapan tarif tersebut yang dikatakannya itu adalah Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respiratory Syndrome Related Coronavirus 2 (Sars-CoV-2) pada BLUD RSUD Kepulauan Meranti.

“Besaran biaya tarif rapit test itu berdasarkan perbub yang dikeluarkan untuk RSUD Meranti karena mereka yang mengetahui teknisnya dan bukan dari dinas kesehatan,”kata Misri.

Disingung meggenai jumlah dan retribusi kedaerah dari aktivitas praktek bisnis Rapid Test Antibody dan Rapid Antigen yang mencantumkan nama dinas melalui kekuasaanya dilingkungan dinkes ia keberatan untuk mengatakan dan berdalih kalau dirinya sudah dua hari dirinya diperiksa Inspektorat.

Baca Juga :  Seramai 216 Peserta Tes CPNS 2018 Di Kabupaten Meranti Dinyatakan Lulus

“Kalau itu saya tidak bisa memberi penjelasan karena saya dalam pemeriksan Inspektorat untuk itu tanya lah ke Inspektorat,” Kelah Misri.

Begitu juga ketika ditanya bagai mana bisa kegiatan yang ia lakukan bersipat peribadi (suasta) dicantumkan nama dinas dan ditanda tangan kepala dinas, ia juga tidak bisa memberi keterangan dan kembali mengarahkan awak media ini untuk menanyakan ke Inspektorat.

“Rapid Test Antibody dan Rapid Test Antigen saya berutang dengan pihak ketiga dan biaya itu kita pungut untuk membayar hutang kepada pihak ketiga yang tidak bisa saya sebutkan siapa,”kelahnya lagi.

Tidak sampai di situ, adapun rencana Misri untuk membuka posko pemeriksaan Rapid Antigen di Pelabuhan Tanjung Harapan hingga saat ini tidak jadi dilakukan, pasalnya hal itu melanggar aturan dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah. Adapun besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit yang notabene dikelola oleh BLUD.

Baca Juga :  DPRD Sahkan RPJMD Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026

Setelah dicerca dengan berbagai pertanyaan terkait dasar penentuan penetapan harga Rapid Antigen, Misri Hasanto kemudian menyodorkan lagi
dasar hukum lainnya yakni Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respira Tory Syndrome Related Corona Virus 2 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Dan Jaringannya dengan tarif yang sama yakni Rp215 ribu diluar tarif pendaftaran, konsultasi dokter dan asuhan keperawatan.

Setelah dicek dan dilakukan konfirmasi dengan pihak terkait, ternyata Peraturan Bupati tersebut belum pernah ada dan baru akan diajukan. Namun Misri tetap berkilah seakan ingin melakukan pembohongan publik dan memberikan data salah kepada awak media dengan berselindung kepada aturan hukum yang dibuatnya sendiri.

Terhadap warga yang sudah terlanjur melakukan Rapid Antigen di Dinas Kesehatan, biayanya tidak diketahui disetorkan kemana, apakah ke kantong pribadi kepala dinas atau dibagikan kepada petugas, karena memang tidak ada aturan jelas yang mengatur terkait hal ini.

Berbeda dengan di RSUD, pasien melakukan pembayaran kepada petugas administrasi (Kasir) atau petugas yang telah ditunjuk. Seluruh pendapatan pelayanan BLUD RSUD disetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan BLUD RSUD.(tm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit
Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Peduli Lingkungan Bhabinkamtibmas Serahkan Lima Bibit Pohon, Green Policing Polres Kep Meranti
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Cek Lahan Jagung di Desa Bagan Melibur
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit

Senin, 11 Mei 2026 - 16:18 WIB

Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:10 WIB

Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:40 WIB

Peduli Lingkungan Bhabinkamtibmas Serahkan Lima Bibit Pohon, Green Policing Polres Kep Meranti

Berita Terbaru