Liputankepri,Meranti- Laporan Pertanggung jawaban (SPJ) anggaran belanja ribuan alat rapid test di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti diduga gunakan SPJ “Bodong” Kamis 19/08/2021.
Oknum pejabat KPU diduga telah memalsukan SPJ dengan mengunakan nama salah satu perusahan yang sudah disiapkan sebagai pihak ketiga penyedia barang.
Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi dokumen administrasi dalam proses pencairan anggaran belanja ribuan alat rapid test tersebut.
Namun sebagai mana kita ketahui bersama,pada pemilihan serentak tahun 2020 lalu. KPU Meranti telah mengalokasikan ratusan juta anggaran untuk melaksanakan program memastikan petugas pemutakhiran data pemilih PPDP, PPK dan PPS, bebas dari virus Covid-19 dan diketahui telah berkerjasama dengan kadiskes meranti dr.H. Misri Hasanto M.kes lebih dulu melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap petugas dengan mengunakan ribuan alat rapid test Dinas Kesehatan bantuan hibah pemerintah Provinsi Riau yang diduga dijadikan ajang bisnis untuk meraih keuntungan pribadi.
Ketimbang penerbitan kerangka Acuan kerja (KAK) yang seharusnya barang tersebut disediakan perusahaan sebagai pihak ketiga dikerjakan secara swakelola yang dijadikan sebagai dokumen laporan Pertanggung jawaban.
Atas persoalan itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Abdul Hamid selaku Pengguna Anggaran (PA) sebelumnya terkesan saling lempar atas persoalan tersebut. Begitu juga Sekretaris KPU Afriadi Mahyu,S.Pi selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) saat dikonfirmasi media ini juga lempar badan kepada Badan Pelaksana Kegiatan (BPK) yang lebih mengetahuinya.
“Untuk lebih jelas, itu sama BPK yang tau tentang teknisnya,” Kata Afriadi Mahyu, Rabu 18/08/2021 saat dijumpai diruang kerjanya.
Berbeda dengan pengakuan Sekretaris pada pemberitaan sebelumnya bahwa ribuan alat rapid test dan handsanitizer yang digunakan tersebut Dinas Kesehatan yang menyediakan.
“Pembayaran kita kepada CV penyedia barang dan juga berdasarkan pemberitahuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Terkait pemeriksaan pihak kepolisian dalam hal ini hanya mempertanyakan apakah kegiatan tersebut dilaksanakan atau tidak, itu saja,” ujarnya.
Tidak sampai di situ, disinggung mengenai nama CV yang digunakan untuk mengelabui selaku penyedia barang sebagai dokumen Laporan Pertanggung jawaban (SPJ) dan terkait uang jaminan penggunaan alat rapid test bantuan hibah tersebut yang diduga diminta kadiskes sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan, ia kembali berdalih.
“Informasi dari mana. Mengenai hal itu yang mengetahui Badan Pelaksana Kegiatan (BPK),” kelahnya.
Merespon hal itu Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal meminta kepada penegak hukum dalam hal ini polres meranti yang menangani dalam kasus ini tidak terkesan bermain mata
“Sejak awal kita memantau dari pemberitaan teman-teman media terkait bantuan penangan covid-19 yang sering di jadikan praktek bisnis ilegal yang diduga dilakukan oknum kadiskes,” Kata Jefrizal.
Tambahnya,”Untuk itu kita berharap pihak polres meranti di bawah kepemimpinan AKBP Andi Yul L.T.G SH., SIK., MH yang baru ini bisa mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat meranti dan tidak bermain mata sehingga kasus ini tidak terkesan dijadikan ladang empuk sebagai pundi-pundi uang,” Harpnya.
Sementara itu, Badan pelaksana kegiatan belum bisa diminta keterangan,begitu juga Kadiskes meranti dr.H. Misri Hasanto M.kes,(tm).










