Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Kuapan Tambang

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kuapan Kecamatan Tambang, pada Selasa sore (07/09/2021)

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AN (22) warga Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sebuah Handphone merek iPhone warna silver yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Baca Juga :  Tangkal Hoax dan Radikalisme, Kapolres Kampar Silaturahmi bersama Wartawan

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berinisial AS alias AN warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap AS dan ditemukan padanya 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Kunjungi Kelompok Tani Lebah Triguna/Galo-Galo Desa Salo Timur

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Ocu arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
DPP Elang 3 Hambalang Riau bersama Forkopimcam Santuni Warga Kurang Mampu
82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat, Kapolres: Motivasi Tingkatkan Kinerja, Amanah Lebih Besar

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:16 WIB

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:53 WIB

Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

Berita Terbaru