PT Peteka Karya Tirta Ditetapkan Sebagai Penyelenggara Pusat Logistik Berikat

- Jurnalis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Akhmad Rofiq bersama Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Abdul Rasyid dan Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, M. Syahirul Alim, melakukan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-563/WBC.04/2021 tanggal 21 Oktober 2021 Tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sekaligus Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat Kepada PT Peteka Karya Tirta.

Setelah menerima pemaparan proses bisnis dari Kuasa Plt. Direktur PT Peteka Karya Tirta, Musirini, sebagai tahap akhir dalam rangkaian proses permohonan penetapan Pusat Logistik Berikat Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Batam Marriot Hotel Harbour Bay sesuai Permohonan Tempat Pelaksanaan Pemaparan Proses Bisnis Pusat Logistik Berikat dari PT Peteka Karya Tirta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq menyampaikan, Indonesia khususnya Kepulauan Riau sama-sama berlokasi strategis di jalur perdagangan dunia yaitu di Selat Malaka, namun jika dibandingkan dengan Singapura, Kepulauan Riau masih jauh kalah gemerlap bisnis yang dilakukan dibandingkan dengan gemerlap bisnis di Singapura.

Baca Juga :  Wakil Menteri Keuangan Kunker ke Bumi Marine Customs Kanwil DJBC Khusus Kepri

Untuk itu kata Rofiq, sangat baik sekali dan penting jika Indonesia Khususnya Kepulauan Riau untuk dapat melakukan Copy and Update (C&U) strategy Singapura dalam menangkap peluang bisnis yang ada agar tidak terjadi disparity prosperity yang tajam antara Singapura dan Indonesia Khususnya Kepulauan Riau.

“Dengan ditetapkanya Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Uban yang pengelolaan dan aset mencakup Pelabuhan dan Tangki sudah dipisahkan dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Peteka Karya Tirta sebagai Pusat Logistik Berikat Industi Besar, diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai supplier held stock (SHS) dimana selamainiimplementasi SHS mostly dilakukan di Singapura,” ujar Rofiq dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (21/10).

Kendati demikian, potensi value dari penetapan Pusat Logistik Berikat Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Uban dengan mengimplementasikan supplierheld stock (SHS) sebagai upaya memperkuat stok bahan bakar minyak (BBM), antara lain akan adanya penghematan untuk 1,5 juta KL cost of money bagi Pertamina Holding,terdapat potensi additional value untuk penyewaan tangki dengan potensi mencapai ~3 juta USD pertahun, penyerapan tenaga kerja additional ~30 orang di Terminal BBM Tanjung Uban.

Baca Juga :  Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Dermaga Belakang Toko Siang Malam

“Secara nasional bagi Indonesia Ketahanan stock meningkat dari produk yang dibawa supplier ke Indonesia mencapai 2 juta KL/tahun (1,5 juta KL eksisting import) sehingga potensi ketahanan stock naik ~3 hari Terdapat potensi trading ke LN ~500 rb KL/thn Memindahkan bisnis dari Singapura ke Indonesia, estimasi nilai transaksi ~585 jt USD/thn,” terang Rofiq.

PT Pertamina International Shipping (PIS) yang saat ini telah bertransformasi dari Subholding Shipping menjadi Subholding Integrated Marine & Logistics adalah pemilik mayoritas saham PT Peteka Karya Tirta dimana sekitar 99,98% saham PT Peteka Karya Tirta dimiliki oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) yang menjadikan PT Pertamina International Shipping (PIS) memiliki pengendalian langsung pada PT Peteka Karya Tirta.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:46 WIB

Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Berita Terbaru