Liputankepri.com,Meranti – Melalui Surat dengan Nomor:005/PROKOPIM/X/2021/052. Kamis 28 Oktober 2021, Kepala Bagian Humas Dan Protokol Kabupaten Kepulauan Meranti (PROKPIM) memberi Hak Jawab terkait pemberitaan liputankepri.com dengan judul “Dikabarkan melalui akun Facebook Defriyanto Official, Pemkab Meranti lakukan MOU Kerjasama dengan Pemkab Karimun tertanggal 25 oktober 2021.
Kepala Bagian Humas Dan Protokol Kabupaten Kepulauan Meranti Afrizal Yusran, S.IP menolak dan membantah tudingan yang ditujukan kepadanya bahwa bukti tidak berfungsi dan kegiatan Bupati Meranti lebih cendrung dikabarkan melalui akun Facebook Defriyanto Offcail.
“Postingan itu di status akun Facebook Defriyanto Official tentang kegiatan kunjungan kerja Bupati Meranti bersama dengan Pemda Kabupaten Karimun Provinsi Kepri bukan sebagai acuan dan bukan rilis resmi Pemda, itu hanya opini pak Defriyanto,” kata Yusran kepada media ini melalui telfon seluler, Kamis 28/10/2020 malam.
“Pada saat itu, rilis dari pemda belum siap karena lagi mengejar acara pengukuhan, untuk rilis resmi itu ada diakun Facebook Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti, Pada saat itu saya memang lagi di acara ikut bapak Bupati tetapi tidak ada Hp saya berdering,” jelasnya.
Dalam surat penyampaian hak jawab tertulis sebagai berikut :
1. Pemberitaan secara keseluruhan yang telah dimuat pada tanggal 25 oktober 2021 terkesan mendiskreditkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Kepala Bagian PROKOPIM), Jurnalis/editor berita diatas telah memasukkan opini yang menghakimi/pribadinya dan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 1,2,3,4,6,8 dan 9.
2. Bahwa saya tidak pernah melakukan wawancara dengan jurnalis liputankepri.com dengan judul “dikabarkan melalui akun Facebook Defriyanto Official, Pemkab Meranti lakukan MOU Kerjasama dengan Pemkab Karimun tertanggal 25 oktober 2021” oleh karenanya saya menolak dan membantah pemberitaane tersebut.
3. Mengusulkan kepada Perusahaan liputankepri.com untuk memfasilitasi wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan agar memahami pengetahuan jurnalistik dan kode etik bukan secara otoditak dalam sebuah karya jurnalistik.
4. Kode Etik Jurnalistik pasal 10, jurnalis liputankepri.com menyampaikan permintaan maaf atas berita yang keliru dan tidak akurat (syarat Opini pribadi) kepada masyarakat pembaca.
5. Hak jawab ini akan ditampilkan secara utuh tanpa dirubah, dikurangi dan ditambah kepada masyarakat pembaca.
Dalam menjalankan peran dan fungsi mengacu kepada Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. mari kita wujudkan Kemerdekaan Pers yang Profesional, Independen dan bebas dari kepentingan atau campur tangan pihak manapun.










