Karimun| Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, gelar pers rilis dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten karimun tahun anggaran 2020. Khamis, Di Aula Kejari Karimun 11/11/21) pagi sekitar pukul 10:00 Wib.
Kepala kejaksaan Negeri Karimun Meilinda mengatakan, pada bulan November hingga Desember 2020 lalu gaji serta tunjangan anggota DPRD Karimun tidak di bayarkan karena ada kelebihan pencarian pada bulan sebelumnya. Dimana gaji dan tunjungan dewan berkisar Rp 15 jJuta sampai Rp 30 juta.
“Kejaksaan Karimun menerima laporan dan mentindak lanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Sprint penyelidikan No 02/L.10. 12/FD.11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang tindak penyalahgunaan Anggaran sekretariat Dewan DPRD Karimun,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam alat bukti yang cukup kuat bahwa mantan bendarahan DPRD Karimun paling bertanggung jawab. Sebab, mantan bendahara HN bisa mengeluarkan dana tersebut dan kita tetapkan menjadi tersangka.
“Modus dari tersangka dengan merekayasa SPP-LS gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan dewan, memalsukan tanda tangan seketaris Dewan disini kami temukan 7 Dokumen pencairan.”, jelasnya
Di tempat yang sama Kasipidsus Tiyan Andesta menyebutkan, terkait penanganan kasus korupsi ini ada pemulihan keuangan Negara yang artinya ada penggembalian uang negara yang hasil korupsi ke khas daerah.
” Untuk kasus hukumnya uda kita tetapkan tersangka. Untuk tersangka lain nanti kita lihat fakta di persidangan”, ujarnya.
Tiyan menambahkan, untuk sisa kerugiaan negara yang belum di kembalikan sekitar Rp 277.776.500.00.
“Ada pernyataan dari bendahara bahwa dia memalsukan baik itu nilainya maupun tanda tangan dari Sekwan DPRD Karimun,” tambahnya.
Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupatan Karimun Tahun Anggaran 2020 Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 lahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (An)










