Liputankepri.com,Meranti- Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti pada Sabtu siang, (27/11/2021) berhasil melakukan pencegahan Kapal KM AMBISI yang membawa sebanyak ribuan batang kayu teki dari Meranti bertujuan ke Malasiya.
Hal ini disampaikan oleh humas Kapolres Kepulauan Meranti dalam rilis pada 28 November 2021.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul mengungkapkan kronologis penangkapan bermula pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia.
Adapun modus Kapal KM AMBISI ini mengekspor barang tanpa pemberitahuan. Untuk penyelidikan lebih lanjut Kapal KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D. berserta satu bundel dokumen Kapal Motor dan kayu bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang dan dua ABK Kapal berinisial HAM (31), ZUL, (24) dan HER, (37) sebagai Nahkoda Kapal), SUR, sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal).
“Atas informasi itu saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap pelaku kasus tindak pidana illegal logging di perairan Desa Centai, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti. Penangkapan berada dititik koordinat (N 1°00’51.2″, E 102°37’12.6″),” ujar Andi Yul.
Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul.
“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama oknum kades di Meranti berinisial MHD yang juga pemilik kayu tersebut,”sambung Andi.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,(tm).










