Karimun | Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengeluarkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai asn dan pegawai non asn di lingkungan pemerintah kabupaten karimun dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) Nomor 929/SE/BKPSDM-O3/XI1/2021
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 13 Tahun 2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Sebagai berikut surat edaran

1.Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah a. Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional, b. Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi :
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja: atau
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan instansinya.
Cc. Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:
1) Peta Zona Resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19:
2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan:
3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19: dan
4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Pembatasan Cuti
a. Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah bari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,
b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipii Negara, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN:

C. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan:
1. Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil: dan
2. Culi melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Perjanjian Kerja dan Pegawai Non ASN.
d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan lainnya yang mengatur.
3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19
Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan
Sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu,
a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan diluar rumah tanpa terkecuali:
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengahr:
Cc. Menjaga jarak dengan orangan iain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing),
d. Menjauhi kerumunan:
&e. Membatasi mobilitas dan interaksi:
f. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang:
g. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid — 19: dan
h. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif Covid — 19.
4. Disiplin Pegawai
a. Kepala OPD untuk dapat memastikan agar Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini:
b. Apabila terdapat Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukum disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipit dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan lamnya yang mengatur
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya, atas.








