Meranti – Terkait keterlibatan sejumlah ASN dalam jabatan struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sebagai mana dalam video dan Poto yang beredar di media sosial yang terlihat salah seorang diduga mirip dengan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Meranti Afrinal Yusran saat menghadiri deklarasi tim pemenangan H Muhammad Adil untuk Gubernur Riau 2024-2029 merupakan suatu tindakan yang menyalahi aturan.
Tidak diketahui secara pasti apakah
keterlibatan ASN ini dilakukan dengan sadar, atau disebabkan ketidaktahuan
mereka atas regulasi yang ada. Selain itu ada rumor yang berkembang, yang mereka lakukan adalah untuk mencapai jabatan tertentu atau sekadar untuk mempertahankan jabatan strategis. selai itu juga berbagai asumsi lain.Terutama terkait anggaran dan pengunaan SPPD para ASN terdiri dari berbagai OPD di Meranti kemudian dibiayai transfortasi seperti anggaran BBM, Speedboat, kamar hotel para ASN.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto yang sekaligus berjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak membantah bahwa dirinya juga menghadiri acara deklarasi tersebut. Hanya saja Bambang berkilah telah menabrak aturan.
“Saya bukan menghadiri deklarasi Bakal calon Gubernur. Namun saya di sana hadir memenuhi undangan Adil sebagai Gubernur Riau 2024. Di sana juga jelas ada tulisannya,” kilah Bambang, Senin 31/01/2022 sore.
Dikatakan Bambang, awalnya ia juga sempat ragu ingin menghadiri acara tersebut, namun ia teringat ada aturan baru yang memperbolehkan ASN hadir dalam kegiatan politik, namun ada batasan tertentu yang mengatur.
“Seingat saya ada aturannya ASN boleh menghadiri untuk mendengar visi dan misi, namun dengan beberapa catatan diantaranya tidak menggunakan atribut partai, tidak menunjukkan simbol-simbol yang identik dengan paslon dan hadir saat hari libur dan tidak pada jam kerja,” kata Bambang.
Pernyataan yang dilontarkan tersebut tentunya berbanding terbalik dengan yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Pasal 1 angka 15 PKPU Nomor 4 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa, “Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program calon atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih“.
Artinya, sebagai warga negara yang punya hak pilih, ASN memiliki hak yang sama dengan yang lainnya untuk menghadiri kampanye pasangan calon. Berbeda halnya dengan kehadiran ASN dalam deklarasi pasangan calon. Itu yang tidak diperbolehkan. Sebab deklarasi merupakan pernyataan sikap terbuka keikutsertaaan pasangan calon, yang menyiratkan dukungan.
Bambang Suprianto, Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Meranti itu juga membantah adanya rumor yang berkembang yang menyatakan bahwa kehadirannya adalah sebagai sponsor yang mendanai kegiatan tersebut.
“Tidak benar itu, bisa dipastikan itu tidak benar dan boleh tanyakan langsung kepada Bupati,” ungkap Bambang.
Sebelumnya Pengamat Politik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Panca Setyo Prihatin menyebutkan bahwa apa yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu jelas melanggar aturan sebagai ASN. Selain itu Bupati juga terkesan menabrak aturan yang ada, karena selaku pembina tertinggi ASN, mestinya sadar dan mampu menjaga netralitas.
“Kalau agenda nya untuk konsolidasi Pilgubri hal ini jelas dilarang, karena ASN tidak boleh berpolitik praktis dan lebih salah lagi mengundang atas nama jabatan bupati yang hanya bisa digunakan untuk agenda pemerintahan dan agenda pelayanan publik. Jika benar melakukan kegiatan yang nuansanya politik praktis, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan melanggar UU ASN dan PP tentang PNS, dimana dalam aturan tersebut disebutkan, ASN dituntut untuk menjadi netral,” kata Panca.
Menurutnya, sudah menjadi kode etik ASN untuk tidak boleh berpihak dan tidak melakukan politik praktis. Bahkan meski cuti sekalipun, karena seorang ASN tidak boleh hadir di acara politik apapun alasannya, karena statusnya sebagai ASN aktif itu melekat.
Apalagi saat itu juga hadir Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti. Dimana jabatan strategis seorang Sekda memiliki kekuatan untuk melakukan intervensi ke bawahannya.
Tidak sampai di situ, Kepala Bagian Prokopim, Afrinal Yusran sejauh ini berkali kali dikonfirmasi media ini, baik melalui via telfon maupun melalui pesan WhatsAapp nya yang terlihat Online namun belum bisa memberi kelarifikasi.***
(tm)










