Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Z warga Tanjungbalai Karimun atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha jenis NMAX, Senin (31/1).
Sebelum dilaporkan ke Polres Karimun, pihak dari Dealer Yamaha Asli Motor sudah melakukan mediasi melalui pengadilan Negeri Karimun namun tidak membuahkan hasil.
“Sebelum kami laporkan ke Polres Karimun, kami sudah melakukan mediasi melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun serta memberikan waktu selama 2 bulan, namun yang bersangkutan mengabaikannya,” ujar Sutrisno kepada media, Rabu ( 3/2).
Kendati demikian kata Sutrisno, pada prinsipnya secara naluri kami tidak mau melaporkan yang bersangkutan dari berbagai pertimbangan lainnya.
“Jujur saja kami secara naluri kami sangat prihatin dan kami sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pendekatan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Sutrisno.
Selain itu kata Sutrisno, sebelumya, Z diketahui membeli sepeda motor Yamaha jenis NMAX dengan sistem kredit pada tanggal 25 April 2019 yang lalu selama 36 bulan dengan cicilan sebesar Rp 1,256.000,-
“Selang perjalanan waktu Z hanya membayar cicilan 12 bulan saja dan tunggakan pembayaran angsuran motor sampai 1 tahun lebih,” terang Sutrisno.
Hanya saja, kami sangat menyayangkan motor yang masih dalam masa kredit sudah digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp 6.000.000.
“Tentunya dalam hal ini kami dari manajemen dealer Yamaha Asli Motor merasa dirugikan atas perbuatan yang bersangkutan sehingga laporan ini sampai ke ranah hukum,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi membenarkan bahwa sudah menetapkan tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.
“Iya benar yang bersangkutan sudah kita tahan pada hari Senin,” ucap Arsyad singkat.
Secara terpisah, Bambang Hardijusno, SH selaku kuasa hukum Z ketika dikonfirmasi melalu hp selularnya mengatakan, kami dari kuasa hukum mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.
“Sebelumnya kami sudah mengajukan surat permohonan supaya tidak ditahan namun hingga sekarang penangguhan penahanan terhadap klien kami sampai sekarang belum dikabulkan,” jelas Bambang.***