Polres Karimun Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Z saat berada di tahanan Polres Karimun.(F.istimewa).

Z saat berada di tahanan Polres Karimun.(F.istimewa).

Karimun – Satreskrim Polres Karimun  berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Z warga Tanjungbalai Karimun atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha jenis NMAX, Senin (31/1).

Sebelum dilaporkan ke Polres Karimun, pihak dari Dealer Yamaha Asli Motor sudah melakukan mediasi melalui pengadilan Negeri Karimun namun tidak membuahkan hasil.

“Sebelum kami laporkan ke Polres Karimun, kami sudah melakukan mediasi melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun serta memberikan waktu selama 2 bulan, namun yang bersangkutan mengabaikannya,” ujar Sutrisno kepada media, Rabu ( 3/2).

Kendati demikian kata Sutrisno, pada prinsipnya secara naluri kami tidak mau melaporkan yang bersangkutan dari berbagai pertimbangan lainnya.

“Jujur saja kami secara naluri kami sangat prihatin dan kami sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pendekatan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Sutrisno.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Kunjungi Personel Satbrimob di Puslat Korbrimob Jakarta

Selain itu kata Sutrisno, sebelumya, Z diketahui membeli sepeda motor Yamaha jenis NMAX dengan sistem kredit pada tanggal 25 April 2019 yang lalu selama 36 bulan dengan cicilan sebesar Rp 1,256.000,-

“Selang perjalanan waktu Z hanya membayar cicilan 12 bulan saja dan tunggakan pembayaran angsuran motor sampai 1 tahun lebih,” terang Sutrisno.

Hanya saja, kami sangat menyayangkan motor yang masih dalam masa kredit sudah digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp 6.000.000.

“Tentunya dalam hal ini kami dari manajemen dealer Yamaha Asli Motor merasa dirugikan atas perbuatan yang bersangkutan sehingga laporan ini sampai ke ranah hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Siak Hulu, 36 Paket Siap Edar

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi membenarkan bahwa sudah menetapkan tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.

“Iya benar yang bersangkutan sudah kita tahan pada hari Senin,” ucap Arsyad singkat.

Secara terpisah, Bambang Hardijusno, SH  selaku kuasa hukum Z ketika dikonfirmasi melalu hp selularnya mengatakan, kami dari kuasa hukum mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.

“Sebelumnya kami sudah mengajukan surat  permohonan supaya tidak ditahan namun hingga sekarang penangguhan penahanan terhadap klien kami sampai sekarang belum dikabulkan,” jelas Bambang.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru