Meranti– Terkait adanya dugaan penggelapan dana asuransi jaminan unit milik nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang, yang beberapa hari ini heboh di tengah tengah masyarakat Meranti, kini berbuntut panjang dan pihak Bang kembali berurusan dengan penegak hukum.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dikabarkan telah memeriksa saksi dari pihak BRI Cabang Selatpanjang untuk mendapatkan data dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan uang dan pertanggungjawaban asuransi yang merugikan nasabah sebesar Rp 1,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko Senota,SH saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan bahwa penyidik memeriksa pihak BRI Cabang Selatpanjang, diantaranya adalah yang mengerti pelaksanaan kegiatan asuransi di perbankan tersebut.
Mereka adalah pimpinan Cabang BRI Selatpanjang, Asisten Manager Pemasaran Komersial BRI Selatpanjang dan Relationship Manager Kredit BRI Selatpanjang.
“Benar kita telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Bank BRI Cabang Selatpanjang untuk dimintai keterangan terkait adanya indikasi dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan uang pertanggungan asuransi nasabah Bank BRI tahun 2019-2021,” kata Hamiko, Jum’at (4/2/2022).
Dikatakan Hamiko, bahwa pihaknya sudah memanggil satu orang pegawai BRI Cabang Selatpanjang untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diagendakan untuk pemanggilan terhadap pegawai lainnya.
“Tadi kita sudah memanggil satu orang pejabat BRI untuk memberikan keterangan dan akan dijadwalkan kembali untuk melakukan pemanggilan terhadap pejabat BRI lainnya pada Senin (14/2/2022) mendatang,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan, mantan Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru itu belum bisa menjelaskan secara detail.
“Ini dalam tahapan Pulbaket dan terhadap pemanggilan tadi masih ditahap memberikan keterangan awal. Untuk info lebih lanjut akan kita kabari selanjutnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga telah melakukan penggelapan dana asuransi nasabah.
Atas kejadian ini, nasabah yang juga menjadi debitur Bank BRI Selatpanjang melalui kuasa hukumnya akan menuntut secara hukum karena merasa telah dirugikan. Dalam hal ini, nasabah yang meminjam uang sebesar Rp 1, 3 miliar untuk membeli sebuah kapal dianjurkan oleh pihak BRI Cabang Selatpanjang untuk diasuransikan terlengkap dahulu.
Namun setelah terjadinya kecelakaan terhadap kapal tersebut, nasabah berniat mengklaim dana asuransi tersebut kepada pihak Bank BRI Selatpanjang. Namun setelah sekian lama hingga memasuki waktu selama 1,4 tahun pihak BRI terkesan tidak melakukan proses terhadap pencairan. Tidak ada penolakan dalam proses pengklaiman asuransi tersebut, sehingga kuasa hukum menduga Bank BRI Selatpanjang telah melakukan penggelapan dana asuransi tersebut.**
(tommy)










