Karimun| Kembali meningkatnya kasus harian Covid-19 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Kepri Pemerintah Daerah kembali menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan kapasitas 50 persen.
Aturan baru ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/DISDIKBUD-SEKR/II/450/2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun dan dimulai dari 22 Februari 2022.
Sesuai surat edaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ini akan mulai diterapkan besok untuk PAUD, SD dan SMP sederajat, yang ada di Karimun.

” Bagi sekolah dengan kapasitas murid banyak akan menerapkan aturan 50 persen. Namun, sebaliknya apabila sekolah tersebut memiliki kapasitas murid sedikit tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen” Ucap Sugianto

Disamping itu, pembelajaran tatap muka hanya dilaksanakan selama lima hari (Senin-Jumat), sedangkan hari Sabtu menggunakan metode jarak jauh (daring). Waktu belajar selama aturan ini berlangsung hanya 120 menit atau dua jam.
“Senin sampai kamis masuk jam 7.30 WIB dan pulang 12.30 WIB. Sedangkan jumat masuk jam 7.30 WIB sampai 11.30 WIB. Jadi, pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini akan diadakan secara bergiliran atau on-off,” katanya.










