Meranti- Akibat banyak para pengusaha Walet diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti diduga kucing-kucingan terkait hasil panen walet, sehingga sampai saat ini pungutan pajak walet yang ditaksir bernilai miliaran rupiah belum mencapai target yang telah ditentukan.
Diketahui pajak walet merupakan salah satu item pajak paling strategis di kabupaten termuda di Riau ini,Tidak tanggung-tanggung pajak yang satu ini memiliki potensi yang mencapai nilai fantastis yakni hampir Rp 13 miliar pertahun.
Banyaknya kendala yang dihadapi, membuat sektor pajak yang satu ini tidak pernah tercapai target. Dimana realisasinya tidak lebih dari 20 persen setiap tahunnya.
Salah satu kendalanya adalah pemungutan pajak yang hanya mengandalkan self assessment dari para penangkar sarang walet,
Selain itu banyak juga masyarakat yang menjadi penangkar enggan dan kucing-kucingan untuk membayar pajak karena menganggap tidak ada feedback yang mereka dapatkan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti melalui Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah,
Rio Hilmi, ST, mengatakan pihaknya sudah turun langsung ke lokasi objek pajak burung walet.
Selain meninjau objek pajak, pihaknya juga melakukan sosialisasi. Disebutkan
setiap pelaku usaha sarang burung walet wajib membayarkan pajak reklame dan pajak hasil dari penjualan sarang burung walet. Dimana ada pajak reklame yang cukup dibayarkan setiap tahun, sementara pajak hasil dikeluarkan setiap wajib pajak melakukan penjualan sarang burung walet sebesar 7,5 persen dari total penjualan.
“Hingga saat ini pajak walet belum tercapai. Banyak kendala yang dihadapi, salah satunya banyak masyarakat yang belum paham tentang kewajiban membayar pajak sarang burung walet ini. Bahkan ada masyarakat yang menanyakan apa manfaat yang dapatkan bila membayar pajak karena tidak ada dampak langsung yang mereka dapatkan, padahal satu orang ada yang memiliki 4 penangkaran walet,” kata Rio Hilmi beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Rio, pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Sebagai WNI yang baik kita memiliki hak dan kewajiban, fasilitas yang mungkin sudah didapatkan masyarakat seperti instalasi jaringan listrik, layanan kesehatan, layanan pendidikan, terkoneksinya jalan, pembangunan jalan jembatan pelabuhan dan lain sebagainya. Ketika seseorang melakukan usaha tertentu yang masuk dalam kategori pajak, ini merupakan konsekuensi bagi mereka dapat membantu negara atau daerah demi pemerataan pembangunan kedepannya,” jelas Rio.
Terhadap wajib pajak yang bandel, dikatakan Rio pihaknya akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Satpol PP dan pengacara negara.
“Sambil melakukan sosialisasi, pelan-pelan kita berkoordinasi dengan Satpol-PP dan pengacara negara agar bisa bersinergi, karena jika sampai pada penertiban dan penyegelan tak sampai wewenang kita,” pungkasnya.**
(tm)










