Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian Kampung Restoratif Justice

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Hadiri Peresmian Kampung Restoratif Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam Bertempat di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Selasa (15/03/2022).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H, SIK, MH, Walikota Batam HM Rudi SE MM, Drs. Jefridin, MPd, Kajari Batam Herlina Setyorini, SH, MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Itu Marta, Mewakili Ketua DPRD Kota Batam Ahmad Surya, mewakili Danlanal Batam Mayor Pardede.

Kemudian, Danramil Batam Barat Kapten Inf Hendri Mulyadi, mewakili Danlanud Batam Mayor Wardoyo, Dandenpom Batam Mayor Cpm Roby Zulkarnaen, S.IP, Camat Batu Aji Ridwan Afandi, S,STP, M.Eng, Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.I, Lurah se- Kecamatan Batu Aji, Tokoh masyarakat Kecamatan Batu Aji.

Tokoh Masyarakat Muhtarom mengucapkan terimakasih dari masyarakat Kecamatan Batu Aji kepada Walikota dan Kajari Batam dengan adanya Kampung Restoratif Justice semoga kelanjutannya bisa berkembang dan maju, Semoga tempat yang tadinya kumuh ini menjadi tempat yang layak serta bisa bermanfaat bagi masyarakat disini.

Sambutan Kajari Batam Ibu Herlina Setyorini S.H, M.H mengatakan Restoratif Justice adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Berdasarkan (pasal 1 angka 1 Kejaksaan 15/ 2020) Persyaratan Restorasi Justice ialah Tersangka baru sekali melakukan perbuatan pidana, Nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta rupiah, Ancaman tidak lebih dari 5 tahun, Kerugian dikembalikan, Ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Namun apabila dalam penyelesaian perkara tidak ada kesepakatan, kepada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke polisi.

Bila kepolisian mengirimkan SPDP dan persyaratan Restoratif Justice bisa dipenuhi, maka kasus tersebut bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, Kami dari Kejari Batam akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kegiatan Restoratif Justice.

Kampung Restoratif Justice di Tembesi Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji ini akan dijadikan sebagai pilot projeck di Batam dan besok Kejaksaan Agung akan dilakukan Launching Kampung Restoratif Justice se- Indonesia.

“Kami mengucapkan Terimakasih atas dukungan semua pihak dengan terbentuknya Kampung Restoratif Justice di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam,” ucap Kajari Batam Ibu Herlina Setyorini S.H, M.H.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan Pemutaran video Kampung Restorasi Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam Peresmian dan penanda tanganan Prasasti.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Polres Siak Gelar Ekshumasi Dan Autopsi Bocah 6 Tahun Di Kerinci Kanan Untuk Ungkap Penyebab Kematian
Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WIB

Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:55 WIB

DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru